Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA, BERLIANA NABILA - Coggle Diagram
ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
DEFINISI
Asas hukum tata negara merupakan hal yang sangat mendasar dan fundamental, yang dijadikan sebagai landasan untuk mencerminkan dan memandu pembentukan ketentuan hukum tata negara.
Bega Ragawino menjelaskan bahwa asas-asas HTN dapat dipandang dalam UUD 1945 sebagai hukum positif dan menetapkan sejumlah asas dan tafsiran dalam penyelenggaraan negara.
ASAS
Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu wilayah. Dengan kata lain, kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah harus menyesuaikan dengan keinginan rakyat.
Asas Negara Kesatuan
Negara kesatuan dapat diartikan dengan kekuasaan tertinggi suatu negara ada di tangan pemerintah pusat. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya. Dengan tujuan agar daerah-daerah tersebut berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki dengan dorongan dan bantuan pemerintah pusat.
Asas Negara Hukum
Dalam negara hukum, hukum adalah komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Sehubungan dengan konsep negara hukum, ada dua konsepsi terkait hal ini, yakni
Rechtstaats
dan
Rule of Law
.
Asas Pancasila
Sebagai dasar negara, Pancasila harus diterapkan dan dicerminkan dalam segala tindakan pemerintahan serta keputusan yang diambil. Dalam hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materiil, yang mana setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila yang terkandung dalam Pancasila.
Asas Pembagian Kekuasaan dalam
Check and Balances
Pemisahan atau pembagian kekuasaan bisa didefinisikan sebagai pemisahan kekuasaan ke beberapa bagian. Prinsip check and balances sendiri merupakan prinsip yang menghendaki kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar sederajat dan saling mengontrol.
TUJUAN NASIONAL
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
BERLIANA NABILA
6052101419
HUKUM TATA NEGARA E