Perbedaan pegadaian syariah dan konvensional dapat dilihat dari sistem pembayaran biaya dan ongkos penyimpanan barang jaminan. Pada pegadaian syariah adalah nasabah yang tidak mampu membayar tidak akan dikenakan bunga atas pinjaman. Melainkan, nasabah akan dikenakan biaya sewa penitipan, pemeliharaan, dan penjagaan atas barang jaminan yang digadaikan. Jika nasabah masih belum bisa membayar meski sudah ditangguhkan dan tidak mampu membayar ongkos serta biaya penyimpanan, maka barang jaminan tersebut akan diilelang atau dijual untuk menutupi biaya-biaya tersebut. Kemudian jika ada kelebihan sisa dari uang lelang, maka akan dikembalikan kepada nasabah. Namun, jika uang kelebihan tidak diambil nasabah dalam satu tahun, maka uang tersebut akan diserahkan kepada lembaga zakat, infaq, dan shadaqah sebagai denda. Begitupun sebaliknya, jika penjualan dari barang jaminan kurang dari jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan, maka nasabah harus menanggung kekurangannya. Dari ongkos atau biaya tersebut, pegadaian syariah mengambil keuntungan atau margin untuk menjalankan operasionalnya.