Fasilitas PPN, PPNBM, PBB
pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dg Kontrak Bagi Hasil Gross Split
click to edit
PBB
PPN dan PPN BM Tidak Dipungut
Ketentuan Subjek
Kontraktor KKS sblm PP53/2017 dan melakukan perubahan kontrak menjadi Gross Split
Kontraktor KKS dg bentuk Kontrak Gross Split seblum PP53/2017 dan telah mengikuti ketentuan dalam PP53/2017
Kontraktor KKS dg bentuk kontrak Gross Split yang kontraknya setelah PP53/2017 dan telah mengikuti ketentuan PP53/2017
Tahapan pemberian fasilitas
Eksplorasi
Eksploitasi
samapai dg saat dimulainya produksi komersial
perolehan BPK dan/atau JKP
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB minyak dan gas bumi dalam SPPT
Tata Cara: mengajukan permohonan langsung ke Kakanwil melalui KPP operator terdaftar
Lampiran
suket menteri ESDM
fotokopi Kontrak Bagi Hasil
nama Wilayah Kerja
daftar nama Kontraktor pemegang participating interest dalam satu wilker
nama operator dalam suatu wilker
tanggal efektif berlakunya kontrak atau tanggal disetujuinya penyesuaian KKS menjadi KBH Gross Split
tgl penyesuain KKS menjadi KGH GrossSplit yg tercantum dlm KGH Gross Split
Tata Cara Penyelesaian
Penerbitan SKFP
SKFP Pengganti