Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Fasilitas PPN, PPNBM, PBB
pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dg…
Fasilitas PPN, PPNBM, PBB
pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dg Kontrak Bagi Hasil Gross Split
-
-
Ketentuan Subjek
-
Kontraktor KKS dg bentuk Kontrak Gross Split seblum PP53/2017 dan telah mengikuti ketentuan dalam PP53/2017
Kontraktor KKS dg bentuk kontrak Gross Split yang kontraknya setelah PP53/2017 dan telah mengikuti ketentuan PP53/2017
-
-
-