Fasilitas PPN, PPNBM, PBB
pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dg Kontrak Bagi Hasil Gross Split

click to edit

PBB

PPN dan PPN BM Tidak Dipungut

Ketentuan Subjek

Kontraktor KKS sblm PP53/2017 dan melakukan perubahan kontrak menjadi Gross Split

Kontraktor KKS dg bentuk Kontrak Gross Split seblum PP53/2017 dan telah mengikuti ketentuan dalam PP53/2017

Kontraktor KKS dg bentuk kontrak Gross Split yang kontraknya setelah PP53/2017 dan telah mengikuti ketentuan PP53/2017

Tahapan pemberian fasilitas

Eksplorasi

Eksploitasi

samapai dg saat dimulainya produksi komersial

perolehan BPK dan/atau JKP

pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB minyak dan gas bumi dalam SPPT

Tata Cara: mengajukan permohonan langsung ke Kakanwil melalui KPP operator terdaftar

Lampiran

suket menteri ESDM

fotokopi Kontrak Bagi Hasil

nama Wilayah Kerja

daftar nama Kontraktor pemegang participating interest dalam satu wilker

nama operator dalam suatu wilker

tanggal efektif berlakunya kontrak atau tanggal disetujuinya penyesuaian KKS menjadi KBH Gross Split

tgl penyesuain KKS menjadi KGH GrossSplit yg tercantum dlm KGH Gross Split

Tata Cara Penyelesaian

Penerbitan SKFP

SKFP Pengganti