Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM ZAKAT, PETA KONSEP
HUKUM ZAKAT, AMRIN HIDAYAT
KELAS A (PAI)
BATCH…
HUKUM ZAKAT
Pengertian zakat
Secara bahasa, zakat artinya suci, tumbuh
berkembang dan berkah.
Secara syara',
para ulama mendefinisikan “Harta tertentu yang
wajib dikeluarkan sebagiannya kepada para mustahiq.”
Sayyid Sabiq mendefinisikan “Zakat adalah suatu nama hak Allah yang harus dikeluarkan oleh manusia
kepada fuqara.”
-
-
C. Zakat Produktif
Ide untuk mengembangkan zakat sebagi modal usaha muncul saat mendapati bahwa tidak semua fuqaha atau masakin adalah orang-orang dengan keterbatasan fisik
Di antara mereka terdapat banyak yang memiliki kesehatan fisik dan keahlian yang dapat dikembangkan, tapi mereka tidak memiliki modal.
Zakat dijadikan sebagai modal usaha yang dapat meningkatkan status ekonominya dan sekaligus mengembangkan keahlian yang mereka miliki.
Zakat yang diperoleh dari hasil usaha ini memiliki peluang
yang cerah jika pengelolaannya dilakukan secara baik dan profesional
-
Diperlukan upaya untuk meningkatkan SDM (sumber daya manusia) mustahiq, dengan mengadakan pelatihan atau training yang dapat dilakukan oleh badan, seperti bazis atau pemerintah.
-
-
-
-