Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KONVENSI KETATANEGARAAN - Coggle Diagram
KONVENSI KETATANEGARAAN
-
-
-
konvensi ketatanegaraan yang berlaku dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia, beberapa diantaranya telah dipraktekan saat awal kemerdekaan. Sementara ad apula hal-hal baru yang mulai menjelma menjadi konvensi ketatanegaraan
-
2) Keikutsertaan DPR dalam pengangkatan Menteri Tanpa mengurangi kebebasan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri
3) Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 23 UUD 1945 menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
4) memperlancar jalannya roda penyelenggaraan negara. Dengan fungsi-fungsi tersebut diharapkan bahwa konvensi ketatanegaraan akan tetap menduduki tempat tersendiri dalam pelaksanaan UUD 1945 khususnya, dan penyelenggaraan negara pada umumnya.
Masih ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk dikembangkan menjadi konvensi ketatanegaraan. Misalnya :
Konvensi ketatanegaraan dapat diartikan sebagai segenap kebiasaan atau tindakan ketatanegaraan yang bersifat mendasar (dengan materi muatan konstitusi), yang dilakukan dalam penyelenggaraan negara, baik yang belum diatur maupun yang mungkin menyimpang dari undang-umdang dasar (konstitusi) dan peraturan ketatanegaraan lain, dengan maksud untuk melengkapi atatu memperbaiki ketentuan-ketentuan ketatanegaraan yang bersifat mendasar atau sebagai faktor pendinamisasi pelaksanaan konstitusi. Fungsi konvensi ketatanegaraan dalam penyelengaraan negara dapat berupa: melengkapi/menambah atau mengurangi makna, serta mendinamisasi pelaksanaan undang-undang dasar; mengisi kekosongan aturan-aturan ketatanegaraan lainnya; mengefektifkan peran dan fungsi lembaga-lembaga negara sesuai dengan kebutuhan perkembangan; dan memperlancar jalannya roda penyelenggaraan negara.