Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
TRANSAKSI MODERN - Coggle Diagram
TRANSAKSI MODERN
Jenis-Jenis Transaksi Modern
Nikah Online
Nikah online adalah suatu bentuk pernikahan yang transaksi ijab qabulnya dilakukan melalui keadaan konektivitas (terhubung) dengan suatu jaringan atau sistem internet (online). Dengan demikian antara mempelai laki-laki dengan perempuan, wali dan saksi itu tidak saling bertemu dan berkumpul dalam satu tempat.
Pengertian ijab dan qabul dalam satu majelis ini tidak semua ulama sepakat soal penjelasannya. Ada yang mengartikan harus dalam satu tempat, ada pula yang mengartikan tak harus dalam satu tempat. Imam Syafi'i lebih cenderung memandangnya dalam arti fisik. Wali dan calon suami harus berada dalam satu ruangan sehingga mereka dapat saling memandang. Hal ini dimaksudkan agar kedua pihak saling mendengar dan memahami secara jelas ijab dan qabul yang mereka ucapkan. Sehingga ijab dan qabul benar-benar sejalan dan bersambung
pendapat berbeda diungkapkan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam kumpulan fatwanya. Menurut Majelis Tarjih, yang dimaksud dengan ijab qabul dilakukan dalam satu majelis adalah ijab dan qabul terjadi dalam satu waktu. Yang lebih dipentingkan adalah kesinambungan waktu bukan tempat.
menurut Farid bahwa pernikahan online
tersebut akan memiliki dampak secara hukum positif yang ada di Indonesia, seperti pencatatan nikah. Sebab perundang-undangan mewajibkan bahwa segala bentuk pernikahan yang sesuai dengan agama dan kepercayaannya harus tercatat oleh negara.
Pinjaman Online
Pinjaman online adalah suatu pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi secara online.
Dalam kajian fikih muamalah kontemporer pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh. Serah terima secara hukmiy (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi baik secara i’tibâran (adat) maupun secara hukman (syariah maupun hukum positif) dengan cara
takhliyah (pelepasan hak kepemilikan di satu pihak) dan kewenangan untuk tasharruf (mengelola/memperjualbelikan/menggunakan di pihak lain), meskipun serah terima secara hissan (fisik barang) belum terjadi.
Meski transaksi pinjaman online (pinjol) hukumnya boleh, akan tetapi orang atau lembaga yang mempraktikkan pinjaman online hendaknya memperhatikan beberapa hal sebagai berikut;
Tidak menggunakan praktik ribawi (riba: rentenir)
Jangan menunda membayar hutang. Hukum menunda untuk membayar hutang jika sudah mampu hukum haram.
Jual Beli Online
Jual beli online adalah suatu aktivitas antara penjual dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli tidak dilakukan secara bertatap muka langsung untuk bertemu dalam melakukan negosiasi.
Adapun pandangan mayoritas mazhab Syafi’i menyarankan agar barang yang akan dijual belikan harus terlihat terlebih dahulu secara kasat mata. Namun, ini merupakan bentuk ihtiyath (kehati-hatian) agar tidak terjadi penipuan
bila sudah cocok atas barang yang dideskripsikan oleh penjual, pembeli mentransfer biaya yang ditentukan penjual, dan menunjukkan struk pembelian.
Bila praktik jual beli online seperti ini sudah dilakukan dan tidak
ada yang dirugikan, maka hukum jual beli online menjadi sah.
Pengertian Transaksi Modern
Pengertian transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dan dapat menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan, baik itu bertambah maupun berkurang. Namun pada era modern ini transaksi tidak mengharuskan dua atau lebih orang yang bertransaksi untuk bertemu. Hal ini juga yang menjadi ciri dari kegiatan transaksi modern yaitu transaksi yang dilakukan secara online.
Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan
pembeli secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual.