Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
TRANSAKSI MODERN, PETA KONSEP (KB 2) TRANSAKSI MODERN, AMRIN HIDAYAT …
TRANSAKSI MODERN
A. Pengertian Transaksi Modern
Transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dan dapat menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan, baik itu bertambah maupun berkurang.
Contoh : membeli barang, menjual barang, berhutang, memberi
hutang, dan membayar berbagai kebutuhan hidup
Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual.
Contoh; Jual beli online yaitu Shopee, Lazada, BukaLapak, dll Transportasi online : Grab, GoJek, Pegi-pegi, Traveloka dll.
B. Jenis-jenis transaksi Modern
Jual Beli Online
Jual beli online adalah suatu aktivitas antara penjual dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli tidak dilakukan secara bertatap muka langsung untuk bertemu dalam melakukan negosiasi.
Jual Beli online sah apabila memenuhi rukun jual beli :
adanya pembeli
adanya penjual
adanya barang
adanya shighah atau ijab-qabul
Mayoritas ulama madzhab Syafi'i menyarankan agar barang yang akan dijual belikan harus terlihat terlebih dahulu secara kasat mata.
Ini sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) agar tidak terjadi penipuan sebagaimana hadis Nabi Rasulullah Saw “Rasulullah melarang jual beli dengan lemparan batu dan penipuan” (HR
Muslim)
Nikah Online
Rukun Nikah
ada mempelai pria
ada mempelai wanita
ada wali nikah
adanya dua orang saksi
ada ijab kabul
Nikah online adalah suatu bentuk pernikahan yang transaksi ijab qabulnya dilakukan melalui keadaan konektivitas (terhubung) dengan suatu jaringan atau sistem internet (online).
Apakah ini sah?
Syarat sah Ijab qabul menurut ulama fiqh
Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis.
Para ulama berbeda pendapat ketika menjelaskan tentang ijab qabul dalam satu majelis ini.
Imam Syafi'i lebih cenderung memandangnya dalam arti fisik
Menurut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, yang dimaksud dengan ijab qabul dilakukan dalam satu majelis adalah ijab dan qabul terjadi dalam satu waktu. Yang lebih dipentingkan adalah kesinambungan waktu bukan tempat.
Kesesuaian antara ijab dan kabul
Yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali ijab nya sebelum kabul dari calon suami
Berlaku seketika. Maksudnya, nikah tidak boleh dikaitkan dengan masa yang akan datang
Pinjaman Online
Konsep Pinjam meminjam dalam Islam
Pinjam meminjam
Pengertian
Pinjam meminjam dalam bahasa Arab dikenal
dengan sebutan ‘ariyah yang artinya adalah meminjam
Menurut istilah syari’at Islam, pinjam meminjam adalah akad atau perjanjian yang berupa pemberian manfaat dari suatu benda yang
halal dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan tidak mengurangi ataupun merubah barang tersebut dan nantinya akan dikembalikan lagi setelah diambil manfaatnya.
Utang Piutang
Utang piutang (qard) menurut bahasa artinya al-qat‘u (memotong). Dinamakan demikian karena pemberi utang (muqrid) memotong sebagian hartanya dan memberikannya kepada pengutang
Pengertian Utang Piutang menurut para ulama
Menurut ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah, qard adalah harta yang diserahkan kepada orang lain untuk diganti dengan harta yang sama.
Menurut ulama Malikiyah, qard adalah penyerahan harta kepada orang lain yang tidak disertai imbalan atau tambahan dalamnya.
Menurut ulama Hanabilah, qard adalah penyerahan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dan ia wajib mengembalikan dengan harta yang serupa sebagai gantinya
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh Sunnah memberikan definisi qard sebagai harta yang diberikan oleh muqrid (pemberi pinjaman) kepada muqtarid (orang yang meminjam), agar muqtarid mengembalikan yang serupa dengannya kepada muqrid ketika telah mampu
Menurut Hasbi as-Siddiqi, utang piutang (qard) adalah akad yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu dari kedua orang tersebut mengambil kepemilikan harta dari lainnya dan ia menghabiskan harta tersebut untuk kepentingannya, kemudian ia harus mengembalikan barang tersebut senilai dengan apa yang dia ambil dahulu
Utang piutang (qard) adalah adanya pihak yang memberikan harta baik berupa uang atau barang kepada pihak yang berutang, dan pihak yang berhutang menerima sesuatu tersebut dengan
perjanjian dia akan membayar atau mengembalikan harta tersebut dalam jumlah yang sama
Prinsip dasar dari pinjam meminjam dan utang piutang adalah mubah atau boleh. Pinjam meminjam (‘ariyah) dan utang piutang merupakan
perbuatan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) dan dianjurkan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
Pada proses pinjam meminjam atau hutang piutang barang yang dipinjam harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Barang tersebut bisa diambil manfaatnya, baik pada waktu sekarang maupun nanti
Barang yang dipinjamkan harus berupa barang mubah, yakni barang yang dibolehkan untuk diambil manfaatnya menurut syara’
Barang yang dipinjamkan apabila diambil manfaatnya tetap utuh.
Pinjaman online adalah suatu pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi secara online
Dalam kajian fikih muamalah kontemporer
pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh
Yang harus diperhatikan dalam pinjaman online:
a, tidak menggunakan praktik ribawi (riba: rentenir)
b. jangan menunda membayar hutang.
c. memaafkan orang yang tidak mampu bayar hutang termasuk perbuatan mulia
PETA KONSEP
(KB 2)
TRANSAKSI MODERN
AMRIN HIDAYAT
KELAS A (PAI)
BATCH 3