Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PAJAK - Coggle Diagram
PAJAK
PENGERTIAN
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
FUNGSI
Fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, fungsi redistribusi pendapatan
MANFAAT
Membiayai berbagai pembangunan fisik, menggaji pegawai negeri, membantu korban bencana alam, sebagai pendapatan negara, membiayai pembangunan pendidikan, pelestarian lingkungan hidup, pelestarian budaya, pelayanan kesehatan.
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Asas keadilan, asas kepastian hukum, asas pemungutan pajak tepat waktu, asas efisien
JENIS-JENIS PAJAK
PPh, PPN, PPnBM, Bea material, PBB, BPHTB.
PAJAK PEMERINTAH DAERAH
Pajak provinsi : Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Pajak Kabupaten/Kota : Pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, penerangan jalan, parkir.
KETENTUAN PENGHITUNGAN PAJAK
PPh
PTKP : WP : Rp. 54.000.000, Tambahan WP Kawin : Rp. 4.500.000, Tanggungan ( maks. 3) : Rp. 4.500.000
Tarif Pajak : s.d. 50 juta : 5%, 50 juta s.d. 250 juta : 15%, 250 juta s.d. 500 juta : 25%. lebih dari 500 juta : 30%
PBB
NJOTKP : Rp. 12.000.000
Tarif Pajak ; NJOKP dibawah 1 miliar : 0,5 % X 20% X NJOKP. NJOKP diatas 1 miliar : 0,5% X 40% X NJOKP.