Peraturan Perundang-undangan

Jenis Peraturan Perundang-undangan

click to edit

Asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

click to edit

Ketetapan MPR

Peraturan Pemerintah (PP)

Undang-undang dasar

Peraturan Presidem (PERPRES)

Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

Peraturan Daerah Kabupaten/kota

Kelembagaan/organ pementuk yang tepat

Kejelasan tujuan

Kejelsan antara jenis, hierarki, dan materi muatan

Dapat dilaksanakan

Kedayagunaan dan kehasilgunaan

Kejelasan Rumusan

Keterbukaan

Merupakan peraturan yang bersifat tertulis yang isinya memuat norma hukum yang mengikat secara umum

Dalam pelaksanaannya PERPPU dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui suatu prosedur yang telah ditetapkan dalam PERPPU

UUD merupakan sumber dari semua hukum

-Ketetapan MPR adalah keputusan majelis yang memiliki kekuasaan hukum yang mengikat kedalam dan luar masjid

Peraturan daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/kota dengan persetujuan bupati/walikota

Pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa

Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundanag-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujujan bersama gubernur

Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya

Pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa