Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Perundang-undangan
click to edit
Asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
click to edit
Ketetapan MPR
Peraturan Pemerintah (PP)
Undang-undang dasar
Peraturan Presidem (PERPRES)
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Peraturan Daerah Kabupaten/kota
Kelembagaan/organ pementuk yang tepat
Kejelasan tujuan
Kejelsan antara jenis, hierarki, dan materi muatan
Dapat dilaksanakan
Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Kejelasan Rumusan
Keterbukaan
Merupakan peraturan yang bersifat tertulis yang isinya memuat norma hukum yang mengikat secara umum
Dalam pelaksanaannya PERPPU dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui suatu prosedur yang telah ditetapkan dalam PERPPU
UUD merupakan sumber dari semua hukum
-Ketetapan MPR adalah keputusan majelis yang memiliki kekuasaan hukum yang mengikat kedalam dan luar masjid
Peraturan daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/kota dengan persetujuan bupati/walikota
Pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundanag-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujujan bersama gubernur
Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya
Pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa