Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPh Pasal 23, Pertanyaan:
Mengapa dibedakan penghasilan dari jasa PPh…
PPh Pasal 23
Objek pajak PPh Pasal 23
-
-
-
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya
-
Imbalan sehubungan dengan: jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain
-
-
Pengertian
Pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Subjek pajak Pasal 23
Wajib pajak yang ditunjuk oleh UU PPH adalah Subjek pajak badan dalam negeri, Badan pemerintah, Penyelenggara kegiatan, Bentuk badan usaha tetap atau perwakilan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan di Indonesia
-
Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan dilakukan pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23.
Pertanyaan:
- Mengapa dibedakan penghasilan dari jasa PPh 23 dan PPh 21?
- Bagaimana cara pemerintah mengetahui pihak pemotong tidak melaporkan pajak?
- Bagaimana mekanisme jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP?