Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PSAK 48 PENURUNAN NILAI - Coggle Diagram
PSAK 48 PENURUNAN NILAI
Penurunan nilai dari aset terjadi jika:
Nilai tercatat aset > jumlah terpulihkan
Reviu dilakukan secara periodik-> ada atau tidaknya indikasi penurunan nilai (test of impairment)
Jika terdapat indikasi, maka perusahaan harus menaksir recoverable amount dari aset tersebut
Informasi minimum yang dipertimbangkan
eksternal
Perubahan signifikan teknologi, pasar, ekonomi dan lingkup hukum
Perubahan suku bunga
Perubahan signifikan nilai pasar
Jumlah tercatat aset neto enttitas melebihi kapitalisasi pasarnya
internal
Bukti keusangan atau kerusakan fisik aset
Perubahan signifikan atas penggunaan, penghentian dan masa manfaat aset
Bukti internal mengindikasikan bahwa kinerja ekonomi aset lebih buruk dari yang diharapkan
jumlah terpulihkan suatu aset sebagai jumlah yang lebih tinggi antara:
Fair Value Less Costs to Sell
jumlah yang dapat dihasilkan dari penjualan suatu aset atau unit penghasil kas dalam transaksi antara pihak-pihak yang mengerti dan berkehendak bebas tanpa tekanan, dikurangi biaya pelepasan aset
Value in Use
nilai sekarang dari taksiran arus kas yang
diharapkan akan diterima atau unit penghasil kas
pengukuran jumlah terpulihkan
mengestimasi arus kas masuk dan arus kas keluar di masa depan dari pemakaian aset tersebut dan pelepasannya pada akhirnya
menerapkan tingkat diskonto yang tepat atas arus kas masa depan tersebut
Arus Kas Masa Depan Valuta Asing
Arus kas masa depan diestimasi dalam satuan mata uang ketika akan dihasilkan dan kemudian didiskonto menggunakan suatu tingkat diskonto yang tepat untuk satuan mata uang tersebut
Tingkat pertukaran yang digunakan -> kurs spot pada tanggal penghitungan nilai pakai
Pengakuan Rugi Penurunan Nilai
nilai terpulihkan aset < dari nilai tercatatnya
segera diakui dalam laporan laba rugi, Kecuali aset disajikan pada jumlah direvaluasi sesuai dengan standar lain (Contoh PSAK 16: Aset Tetap)
diakui dalam pendapatan komprehensif lain, sepanjang kerugian penurunan nilai tidak melebihi jumlah surplus revaluasi untuk aset yang sama
rugi penurunan nilai atas aset revaluasian mengurangi surplus revaluasi untuk aset tersebut