Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BPR Konvensional dan Syariah - Coggle Diagram
BPR Konvensional dan Syariah
Pengertian
BPR Konvensional adalah lembaga keuangan bank berdasarkan prinsip konvensional yang menerima simpanan sebatas bentuk tabungan,deposito berjangka, atau bentuk fasilitas lain yang sederajat.
BPR Syariah adalah Lembaga keuangan bank berdasarkan prinsip syariah yang menerima simpanan sebatas bentuk tabungan, deposito berjangka, atau bentuk fasilitas lain yang sederajat.
Kegiatan Usaha
BPR Konvensional
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan, seperti deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit kepada nasabah.
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menaruh dana dalam bentuk sertifikat deposito, sertifikat BI, sertifikat deposito deposito berjangka.
BPR Syariah
Menjalankan seluruh kegiatan bank dengan prinsip syariah berdasarkan aturan BI
Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat atau nasabah
Menghimpun dana nasabah ke bank syariah lain dalam berdasarkan semua akad syariah
Memindahkan uang, dengan tujuan untuk kepentingan bank sendiri atau untuk kepentingan nasabah melalui rekening BPRS lain yang ada di Bank Umum Syariah atau Bank Umum Konvensional.
Kegiatan Usaha yang Dilarang
BPR Konvensional
Simpanan berupa giro
Kegiatan dalam valuta asing
Usaha perasuransian
Usaha lain di luar kegiatan usahasebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR
BPR Syariah
Dilarang melakukan kegiatan BPR juga tidak boleh menjalankan usahayang melanggar syariah Islam
Hukum yang Berlaku di BPR dan BPRS
Seluruh operasional BPR mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Tapi, berbeda dengan BPR Syariah yang berlandaskan kekuatan hukum berlandaskanhukum bedasarkan kaidah Syariah
Sistem Keuntungan BPR dan BPRS
BPR Konvensional tidak menerapkan sistem bagi hasil. Sedangkan BPR Syariah menerapkan sistem bagi hasil seperti pembiayaan mudharabah, musyarakah,murahabah, qardul hasan, bai bitsama ajil