Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia - Coggle Diagram
Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Perusahaan
Merupakan kesatuan teknis produksi
Bertujuan menghasilkan barang dan jasa
Tidak selalu bersifat resmi atau formal
Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, dan bengkel
Badan Usaha
Bertujuan mencari laba dan keuntungan
Bersifat resmi dan formal, serta harus memenuhi syarat-syarat tertentu
Merupakan kesatuan yuridis formal
Bersifat abstrak, hanya dapat dilihat dari akta pendirian
Jenis Badan Usaha
menurut Kepemilikan Modal
BUMS
Badan Usaha yang modalnya dimiliki oleh Swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. contohnya firma, perseroan terbatas, dsb
BUMN
Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak disektor-sektor yang yang menguasai hajat hidup orang banyak. contohnya perjan, perum, dan persero
Badan Usaha Campuran
Badan Usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. contohnya persero dimana modal yang dimiliki oleh badan usaha adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. contoh lain PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI
BUMD
Badan Usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. contoh Bank Maluku, Bank Jabar, PDAM
menurut Lapangan Usaha
Badan Usaha Ekstraktif
Badan Usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu, contohnya pertambangan, perikanan laut, dst
Badan Usaha Agraris
Badan Usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat lebih banyak, contohnya pertanian, peternakan, dan perkebunan
Badan Usaha Industri
Badan Usaha yang kegiatannya mengolah bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi, contohnya perusahaan tekstil, industri logam, dan kerajinan tangan
Badan Usaha Perdagangan
Badan Usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan jual beli, contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, dsb
Badan Usaha Jasa
Badan Usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen, Contohnya salon, dokter, dan asuransi
Bentuk-Bentuk
BUMS
Firma
Persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma
Persekutuan Komanditer atau CV
Persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha dimana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan
Perseroan Terbatas (PT)
Suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum
Badan Usaha Perseorangan
Suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba
BUMN
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan milik negara yang modal seluruhnya milik negara. Bergerak dalam bidang produksi, jasa, atau bidang ekonomi lainnya dengan tujuan utamanya yaitu untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
Perusahaan Persero (persero)
Perusahaan negara yang modal atau saham paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah dan bergerak di bidang produksi dengan tujuan memperoleh laba
Fungsi BUMN
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi
BUMD
Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
BUMD tertentu berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil privatisasi
Peran Penting
sebagai pelaksana pelayanan publik
sebagai penyeimbang kekuatan pasar
sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati oleh usaha swasta
turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah
Karakteristik
Badan usaha didirikan oleh PemDa
Badan usaha dimiliki oleh 1 PemDa, lebih dari 1 PemDa, 1 PemDa dengan bukan daerah, atau lebih dari 1 PemDa dengan bukan daerah
seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan
dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha
Tujuan Pendirian
memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah
menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang baik
memperoleh laba dan keuntungan