Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PSAK 8 PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN - Coggle Diagram
PSAK 8
PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN
Definisi
peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diototisasi untuk terbit
Peristiwa setelah periode pelaporan yang
memerlukan
penyesuaian
adalah peristiwa yg memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan
keputusan pengadilan
kebangkrutan pelanggan
penurunan harga persediaan
bagi laba atau bonus
kecurangan atau kesalahan
Peristiwa setelah periode pelaporan yang
tidak memerlukan penyesuaian
adalah peristiwa yang mengindikasikan kondisi setelah periode pelaporan
deklarasi dividen
penurunan harga saham
Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal laporan keuangan sudah final
Laporan keuangan diaudit
tanggal laporan auditor
Laporan keuangan tidak diaudit
tanggal laporan keuangan selesai disusun manajemen
ilustrasi (ANTM 2013)
Pada tanggal 12 Februari 2014 Perusahaan telah melakukan penarikan fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar AS$50.000.000 yang akan jatuh tempo pada 12 Mei 2014 dengan suku bunga yang ditentukan adalah 2% per tahun.
ilustrasi (PLN 2013)
Pada tanggal 23 Januari 2013, PJBS membeli 92% saham PT Mitra Karya Prima (MKP) dengan biaya perolehan sebesar Rp 2.500 juta.
Pada tanggal 23 Januari 2013, PT Haleyora Power (HP) membeli 90% saham PT Mitra Insan Utama dengan biaya perolehan sebesar Rp 10.174 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 30 Tahun 2012, tanggal 21 Desember 2012, tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, ditetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.