Bank syariah adalah bank yang beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Prinsip syariah tersebut di antaranya adalah prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Kegiatan usaha yang dilakukan bank syariah di antaranya sebagai berikut.(1) Menghimpun dana dari masyarakat, seperti giro dan deposito.(2) Melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli, pembiayaan bagi hasil, dan pembelian surat-surat berharga pemerintah.ng beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam