Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Prinsip-prinsip Islam tentang Halal dan Haram - Coggle Diagram
Prinsip-prinsip Islam tentang Halal dan Haram
Segala sesuatu hukumnya boleh
apabila tidak ada dalil atau nash yang mengharamkan, maka hukunya kembali kepada awalnya yaitu boleh.
prinsip pembolehan tidak terbatas pada benda, namun termasuk pekerjaan, dan sikap yang bukan termasuk sebagai ibadah
hakikat beragama
tidak beribadah kcuali karena Allah
tidak beribadah kepada Allah kecuali denan petunjuk syariatnya
kaidah
ibadah tidak diperintahkan kecuali oleh syariah Allah, tradisi tidak dilarang kecuali larangan Allah.
halal dan haram itu wewenang Allah SWT
islam membatasi kewenangan penghalalan dan pengharaman
tugas manusia bukanlah membuat syariah, akan tetapi menjelaskan apa saja yang diharamkan dan apa saja yang dihalalkan
menghalalkan yang haram dan sebaliknya termasuk kemusyirikan
islam mengecam merekan yang mengharamkan dan yang menghalalkan, maka secara khusus islam engecam lebih keras mereka yag mengharamkan
menghalalkan sesuatu yag halal adlah sifat kemusyirikan
sesuatu diharamkan karena ia buruk
sebagai sebagai wujud dari rahmat atas hamba-hambaNya maka dijadikanlah halal dan haram it karena alasan yang masuk akal, jelas dan kuat, demi kemaslahatan manusia itu sendiri.
Allah SWT. tidak menghalalkan kecuali yang baik-baik dan tidak mengharamkan kecuali yang buruk.
pada sesuatu yang halal terdapat sesuatu yang dengannya tidak lagi membutuhkan yang haram
diantara kebaikan islam dan kemudahan bahwa tiada sesuatu yang diharamkan kecuali diganti dengan sesuatu yang lebih baik darinya sebagai alternatif enjadikan kita tidak butuh lagi yang haram itu
sesuatu yang menghantarkan pada yang haram, maka haram juga hukumnya
jika ia mengharaman sesuatu maka ia mengharamkan pula berbagai sarana yang menghantarkan kepadanya dan menutup rapat berbagai pintu yang menuju ke arahnya
menyiasati yang haram, haram pula hukumnya
islam mengharamkan berbagai cara dan sarana yang menghantarkan kepada yang haram, juga mengharamkan tipu muslihat dengan berbagai cara yang samar dan strategi yang licik
niat baik tidak menghapuskan haram
setiap amal perbuatan jalal yan dilakukan seorang mukmin dengan memasukkan niat didalamnya, niat itu menjadi suatu ibadah
yang haram tetap saja haram walaupun dibarengi niat, maksud dan tujuan yang baik dari pelakunya
hati hati terhadap yang subhat agar tidak terjatuh pada yang haram
yang jelas halal tidak masalah untuk melakukannya, sedangjan ang jelas haram tidak ada dispensasi untuk melanggarnya.
sebagai rahmat Allah kepada manusia, Ia tidak membiarkan manusia dalam kebimbangan tentang hukum halal dan haram
yang haram adalah haram untuk semua
haram dalam islam itu bersifat universal
tidak ada suatu pembolehan atau dispensasi untuk suatu kalangan manusia tertentu sehingga terbebas melakukan apa saja yang diinginkan
darurat mengakibatkan yang haram menjadi boleh
isla tidak melalukan kebutuhan hidup dan kelemahan manusia sehingga islam menghormati keadaan darurat yang tidak bisa ditolerir
namun tetap saja, harus ada usaha untuk mendapatkan hyang halal terlebuh dahulu sebelum terpaksa menggunakan yang haram dalam keadaan darurat