Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SUMBER HUKUM TATA NEGARA - Coggle Diagram
SUMBER HUKUM TATA NEGARA
DEFINISI
-
Menurut Pasal 1 Tap MPR No. III/MPR/2000, Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila & UUD 1945.
-
-
BENTUK SUMBER HUKUM
Material> Pancasila, UUD 1945
Formal> Hukum Tertulis, Hukum Adat, Yurisprudensi, Kebiasaan Ketatanegaraan, Traktat/Perjanjian, Ajaran Hukum.
DOKTRIN
Ilmu hukum sebagai sumber hukum tapi bukan hukum karena tidak langsung mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang. Akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum bila dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan.
BENTUK PERATURAN PERUNDANGAN RI (Tap MPR No. XX /MPRS/1966 Tata urutan perundangan RI menurut UUD 1945)
-
-
-
-
-
Peraturan Menteri, Instruksi Menteri
JENIS PERATURAN
Peraturan Umum > Regulatif (oleh legislatif), Pelaksanaan (oleh eksekutif)
Peraturan Individual > Keputusan, Perijinan
-