Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Peraturan Perundang - Undangan K3LL - Coggle Diagram
Peraturan
Perundang - Undangan K3LL
PP No. 50 Tahun 2012
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan
Meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana
mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien
Penetapan Kebijakan K3
Melakukan tinjauan awal kondisi K3 pada lingkungan kerja
memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus
memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Pelaksanan Rencana K3
Pendukung
Sumber daya manusia di bidang K3, sarana dan prasarana
Meliputi
perancangan (design) dan rekayasa;
prosedur dan instruksi kerja;
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
pembelian/pengadaan barang dan jasa;
produk akhir;
upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri
rencana dan pemulihan keadaan darurat.
tindakan pengendalian;
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 oleh sumber daya berkompeten
Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Peninjauan
dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Perbaukan dan peningkatan kinerja
adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
adanya pelaporan; dan/atau
adanya masukan dari pekerja/buruh.
terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
Perencanaan K3
skala prioritas;
upaya pengendalian bahaya;
penetapan sumber daya;
jangka waktu pelaksanaan;
indikator pencapaian;
sistem pertanggungjawaban.
tujuan dan sasaran;
Pengawasan
organisasi;
sumber daya manusia;
pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
keamanan bekerja;
pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
tindak lanjut audit.
pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;