Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Peraturan Perundang-Undangan K3LL - Coggle Diagram
Peraturan Perundang-Undangan K3LL
UU No. 1 Tahun 1970
Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Memberi pertolongan dan alat perlindungan pada pekerja
Tenaga kerja, alat kerja, lingkungan serta proses dan cara kerja harus memiliki keselamatan yang selaras
Mencegah, mengurangi dan menanggulangi kecelakaan dalam kerja
Mengamankan segala kegiatan mobiilisasi
Pengawasan
Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang
berada di bawah pimpinannya
Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan tenaga kerja yang akan dipekerjakan sesuai dengan pekerjaan yang diberikan
Pembinaan
Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan kondisi berbahaya, alat perlindungan dan pengaman, serta cara bekerja yang aman pada tenaga kerja
Kecelakaan
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja.
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
Tenaga kerja wajib memakai alat perlindungan, mentaati syarat keselamatan, dan memiliki hak untuk menuntuk keselamatan kerja
PP No. 88 Tahun 2019
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja
Meliputi
Peningkatan kesehatan
Penanganan penyakit
Pencegahan penyakit
Pemulihan kesehatan
Pendukung
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
peralatan Kesehatan Kerja
sumber daya manusia
pencatatan dan pelaporan
Pembinaan (Pemerintah Pusat dan Daerah)
Bimbingan teknis
Pemberdayaan masyarakat
Advokasi dan sosialisasi
Standar Kesehatan Kerja
pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja;
pelindungan kesehatan reproduksi;
pemeriksaan kesehatan;
penilaian kelaikan bekerja;
pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi
Pekerja berisiko tinggi;
pelaksanaan kewaspadaan standar; dan
surveilans Kesehatan Kerja.
identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan;