Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPh pasal 21, Pertanyaan:
Bagi karyawan apakah PPh 21 sudah dipotong…
PPh pasal 21
Pemotong PPh 21
Pemotongan PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
-
-
-
Pengertian
Pajak yang diatur oleh pemerintah kepada setiap karyawan atau buruh yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang dilakukannya
Subjek PPh 21
- Pegawai
- Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
- Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa;
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
- Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan
-
Objek PPH 21
- Penghasilan tidak tetap atau tidak teratur yang menjadi beban APBN atau APBD
- Uang tebusan pensiun
- Dana pensiun yang dialihkan dengan membeli anuitas seumur hidup.
- Uang pesangon
Pertanyaan:
- Bagi karyawan apakah PPh 21 sudah dipotong oleh perusahaan atau harus melaporkan pada kantor pajak?
- Bagaimana mekanisme pengembalian kelebihan jumlah penyetoran PPh 21?
- Apakah terdapat sanksi untuk keselahan pelaporan PPh 21?