Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Solusi dari Konflik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) - Coggle…
Solusi dari Konflik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA)
Upaya Pencegahan
Represif
Pembubaran Paksa
Penangkapan
Kuratif
Perdamaian
Pendampingan bagi Korban
Preventif
Kerja Sama dan Gotong Royong
Saling Menghargai dan Menghormati
Mengembangkan dan Memupuk Sikap Toleransi
Penyampaian
Fisik
Poster
Ballyhoo
Spanduk
Digital
Image
Infografis
graph
Pie Graph
Bar Graph
Percentage
Explanation
Points
With images
Full sentence
Ilustrasi
Visual Communication
Color
Art style
Composition
Message
Tagline
Sentence
Video
With Guest
Live
Talkshow
Discussion
Featuring
Type
Short video
Introduction
Advertisement
Long video
History
Explanation
Negara wajib hadir
Diatur dalam Batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D Ayat (1)
Aturan yang menjelaskan tentang penanganan konflik sosial
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun
2012Serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.
Tegas dengan Melakukan Pembubaran dan Penangkapan terhadap Tokoh atau Organisasi atau Golongan yang dapat Menyebabkan terjadinya SARA
Sikap
Masyarakat
Melakukan pendampingan terhadap korban dari konflik SARA supaya tidak trauma berkepanjangan
Membangun Sikap Kerjasama antar Golongan Masyarakat
Saling Menghargai dan Menghormati Keberagaman
Individu
Memahami Adanya Perlindungan bagi Hak Warga Negara
Mendekatkan Diri pada Tuhan
Tidak Menyimpan Prasangka Buruk pada Orang Lain yang Berbeda
Mengamalkan Nilai-Nilai Persatuan dan Kesatuan