b) Dengan amar tuntutan terdakwa telah melanggar I,II, dan III pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPsebagaimana dalam dakwaan Primair. Dan masing-masing dipidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan membayar denda masing-masing sebesar Rp,1.000.000.000,- subsidair 12 (dua belas) kurungan serta menyatakan Barang Bukti berupa surat-surat dan dokumen Nomor urut 1 s/d 140 tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan Nomor urut 141 s/d 149 dirampas untuk Negara, yang diperhitungkan untuk pembayaran kerugian Negara sebesar US $18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat.