Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kelembagaan - Coggle Diagram
Kelembagaan
Presiden mendelegasikanya ke
Kemenpan RB
KASN
non struktural
mandiri
bebas dr intervensi politik
tugas
menjaga netralitas ASN
pengawasan atas pembinaan ASN
melaporkan evaluasi kebijakan ke Presiden
Dalam melaksanakan tugasnya KASN dapat
menelusuri data dan informasi sistem merit
menerima laporan ada pelanggara norma, kode etik dan perilaku
penelurusa data idan informasi atas dugaan pelanggaran norma kode etik dan perilaku
upaya pencegahan pelanggaran nomrma
pengawasan pelaksanaan fungsi ASN sebagai pemersatu bangsa
susunan keanggotaan
1 ketua, 1 wakil ketua, 5 anggota
dibantu asisten dan pejabat fungsional keahlian
dibantu oleh sekretariat
unsur pemerintah maupun non pemerintah
mini 50 tahun saat mendaftar
tidak menjadi anggota maupun partisipan parpol
tidak menduduki jabatan politik
minimal S2
diseleksi dan diusulkan oleh panitia dari Kemenpan rb, panitia 5 orang
dipimpin menteri
presiden menetapak KASN utk masa jabatan 5 tahub diperpanjang 1 x
LAN
BKN
Presiden pemegang kekuasaan tertinggi
Kebijakan ASN
Pembinaan Profesi
Manajemen ASN