Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Penyusutan dan Amortisasi Fiskal - Coggle Diagram
Penyusutan dan
Amortisasi Fiskal
Metode Penyusutan
Bangunan
Garis Lurus
Selain Bangunan
Saldo Menurun
Garis Lurus
Masa Manfaat
Bangunan
Permanen
20 tahun
Non Permanen
10 tahun
Selain Bangunan
Kelompok I
4 tahun
Kelompok II
8 tahun
Kelompok III
20 tahun
Kelompok IV
16 tahun
Apabila suatu harta bukang bangunan dan tidak termasuk dalam PMK yg mengatur masa manfaat, maka dimasukkan ke dalam kelompok III atau meminta penetapan dr dirjen pajak
Saat mulai dilakukan penyusutan
dimulai pada bulan
dilakukannya pengeluaran
kecuali jika masih dlm tahap pengerjaan, maka setelah selesai
diperkenankan melakukan penyusutan
mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan
Dengan persetujuan Dirjen Pajak
Nilai Sisa
tidak dikenal adanya nilai sisa
Amortisasi Fiskal
dilakukan atas pengeluaran untuk memperoleh
harta tak berwujud
dan
pengeluaran lainnya
.
Metode
Hak penambangan migas
satuan produksi, tidak ada batas maks
Hak penambangan, hasil hutan,
sda lain selain migas
satuan produksi maks 20% setahun
pengeluaran selain di atas
garis lurus atau saldo menurun
Kelompok I
4 th
Kelompok II
8 th
Kelompok III
16 th
Kelompok IV
20 th
Jk masa manfaat tdk sama
dg salah satu kelompok,
Dimasukkan kelompol terdelat
Saat dimulainya amortisasi
Bulan dilakukannya pengeluaran
Pengalihan harta
Nilai sisa buku=kerugian
Harga jual/penggantian/
harga pasar/penggantian=penghasilan
Ketentuan khusus
Penyusutan tanah
Tidak boleh disusutkan
BPHTB
Hak atas tanah yg dimiliki dan
dipergunakan oleh perusahaan
dapat diamortisasi
Sepanjang untuk menagih, memelihara, memperoleh penghasilan
Hak atas bangunan sepanjang
Digunakan untuk memperoleh
Penghasilan dapat disusutkan
Melalui penyusutan bangunan
Dimasukkan sebagai komponen perolehan aset
Investment expenditure
PBB
Dapat dibebankan sekaligus sebagai biaya
Telepon seluler dan
Kendaraan
Sedan untuk pegawaintertenry
50%, kelompok II
Telepon seluler/pulsapegawai tertentu
50% kelompok 1
Bis/minubus utk antar jemput karyawan
Diakui seluruhnya, kelompok II
Software
Umum
Sekaligus
Kecuali, bundling dengan pembelian erangkat keras, kelompok 1
Khusus
Diamortisasi, kelompok 1