KASUS POSISI
Bahwa, berawal pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira jam 10.00 Wib anggota kepolisian polres prabumulih mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman RT 03 RW 02 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota kepolisian polres prabumulih melakukan penyelidikan di seputaran lokasi tersebut, kemudian pada hari rabu tanggal 17 Juli 2019 sekira jam 19.00 Wib anggota kepolisian polres prabumulih mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada dirumahnya, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota kepolisian polres prabumulih langsung menuju kerumah terdakwa dan pada saat tiba dirumah terdakwa, anggota kepolisian polres prabumulih langsung mengelilingi rumah terdakwa, melihat anggota kepolisian polres prabumulih datang terdakwa langsung berlari kearah belakang rumah sambi membawa narkotika jenis sabu, meihat terdakwa berusaha melarikan diri kemudian saksi HADI WANGKORO dan saksi ROCI langsung mengamankan terdakwa, dan setelah berhasil mengamankan terdakwa kemudian anggota kepolisian polres prabumulih melakukan penggeledahan dengan disaksikan Amanudin selaku ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan tersebut anggota kepolisian polres prabumulih menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di tanah belakang rumah didekat posisi terdakwa berdiri, kemudian anggota kepolisian polres prabumulih kembali melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, dan dari penggeledahan tersebut anggota kepolisian polres prabumulih menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pirek kaca yang diduga masih berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu, beberapa lembar plastik klip bening, dan 1 (satu) unit Hp merk Strawberry warna biru hitam dibagian dapur rumah terdakwa, yang mana barang bukti tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.