Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Objek PPh - Coggle Diagram
Objek PPh
-
Objek Pajak Penghasilan
-
Pasal 4 ayat (1)
-
hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
-
-
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
-
-
-
-
-
-
-
Iuran yang Diterima atau Diperoleh Perkumpulan Dari Anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
-
-
imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
-
-
Objek Pajak Final
Karakteristik
-
-
-
-
-
tetap dikenakan pajak bersifat final, walaupun mengalami rugi usaha
-
-
Objek Pajak BUT
Biaya2 kantor pusat BUT boleh dikurangkan
Dari penghasilan BUT di Indonesia sepanjang
Digunakan untuk menunjang usaha/kegiatan BUT Indonesia
Dalam rangka menagih mendapatkan,
Dan memelihara penghasilan
-
-