UU No 37 tahun 1999 (Hubungan Luar Negeri): setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.