pengertian:
suatu tempat atau bangunan dari suatu perusahaan industri dengan batas-batas tertentu yang didalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan dan tata niaga impor, yang diperuntukan bagi pengolahan barang dan/atau bahan yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia, kawasan Berikat, EPTE lainnya, atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.