6. Tuntutan
Tanggal 26 Januari 2006
(1) Menyatakan terdakwa EDWARD CORNELIS WILLIAM NELOE, terdakwa I WAYAN PUGEG dan terdakwa M. SHOLEH TASPIRAN, SE, MM terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
(2) masing-masing terdakwa dipidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.
(3) Membayar denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 12 (belas) bulan kurungan.
7. Pledoi
Nota Pembelaan yang diajukan Terdakwa EDWARD CORNELIS WILLIAM NELOE, terdakwa I WAYAN PUGEG dan terdakwa M. SHOLEH TASPIRAN, SE, MM dan/atau Penasihat Hukumnya yang menyatakan bahwa Terdakwa EDWARD CORNELIS WILLIAM NELOE, terdakwa I WAYAN PUGEG dan terdakwa M. SHOLEH TASPIRAN, SE, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan tidak dapat dibenarkan dan ditolak oleh majelis hakim,
8. Putusan
Nomor : 2068/Pen.Pid/2005/PN.Jak-Sel tanggal 20 Februari 2006
(1) menyatakan bahwa para terdakwa EDWARD CORNELIS WILLIAM NELOE, terdakwa I WAYAN PUGEG dan terdakwa M. SHOLEH TASPIRAN, SE, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepada mereka
(2) membebaskan para terdakwa tersebut dari seluruhh dakwaan tersebut
(3) Memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan negara
(4) Mengembalikan hak-hak para terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya
(5) Memerintahkan Barang Bukti sebagaimana tersebut dalam lampiran daftar barang bukti dari Nomor 1 sampai dengan nomor 140, tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini, sedangkan barang bukti sebagaimana yang diuraikan dalam daftar barang bukti nomor 141 sampai dengan 149 tersebut dikembalikan kepada masing-masing terdakwa. 6. Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.7.500,-
9. Kasasi
KASASI Akta Permohonan Kasasi dari Penuntut Umum : No. 04/Akta.Pid/2006/ PN.Jak.Sel. tanggal 2 Maret 2006
Putusan Mahkamah Agung : Nomor 1144 K/PID/2006 tanggal 13 September 2007 atas nama terdakwa EDWARD CORNELIS WILLIAM NELOE, Dkk
- 1 more item...
10. Pelaksanaan Pidana/Eksekusi
(1) Putusan yang telah memperoleh Kekuatan hukum tetap : Tanggal 13 September 2007
(2) SURAT PERINTAH Pelaksanaan Putusan : Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print : 1212/0.1.14/Ft/09/2007
- 1 more item...