Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KPU, Bawaslu, DKPP, Nama: Mellyanda Ratu Sjechlad NPM: 6052001267
HTLN…
KPU, Bawaslu, DKPP
Wewenang
KPU mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu.
Berkaitan perkara sengketa, KPU hanya berperan melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu KPU melaksanakan putusan DKPP serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Bawaslu berwenang melakukan pencegahan dan penindakan sekaligus terhadap pelanggaran Pemilu ataupun sengketa proses Pemilu.
Bawaslu pula yang bertugas memproses hingga memutus pelanggaran administrasi Pemilu atau penyelesaian sengketa proses Pemilu. Bawaslu menjadi tempat melakukan upaya administratif sebelum pelanggaran atau sengketa Pemilu dibawa ke forum Pengadilan Tata Usaha Negara.
DKPP mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Tidak tersedia lagi upaya hukum lain lebih lanjut atas putusan DKPP serta langsung mengikat dan bersifat memaksa sehingga semua lembaga penyelenggara kekuasaan negara, termasuk badan-badan peradilan, terikat dan wajib melaksanakan putusan DKPP itu.
Eksekusi putusan DKPP wajib ditindaklanjuti oleh KPU, Bawaslu, atau oleh Pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkait.
Tugas
Tugas KPU adalah menyelenggarakan dengan sifat mandiri. Pemilihan Umum yang bebas dari pengaruh pihak mana pun
KPU diatur pada UUD NRI pasca amandemen sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
-
DKPP bertugas sebagai lembaga pengadilan etika bagi kasus-kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.Tersangkanya adalah anggota KPU atau anggota Bawaslu secara individu.
-
Kedudukan
(UU No. 15 Tahun 2011) Bawaslu berkedudukan hanya sebagai bagian proses penyelesaian pelanggaran administrasi, sedangkan penuntasnya berada pada tangan KPU. Bawaslu erekomendasikan kepada KPU untuk menuntaskan pelanggaran pemilu namun rekomendasi itu sering diabaikan KPU.
Ketiga-tiga dari KPU, Bawaslu dan DKPP meripakan lembaga negara independen (state euxilary organs)
Pasal 95 (UU No.15/2011) Bawaslu tak sekadar berkedudukan sebagai pemeriksa, mengkaji dan pemberi rekomendasi, tetapi juga sebagai eksekutor atau memutus pelanggaran administrasi, pelanggaran politik uang, dan penyelesaian sengketa.
-