Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SKP dan STP - Coggle Diagram
SKP dan STP
SKPKB
-
Sebab Diterbitkan
-
-
Brdasrkan hsl pemeriksaan atau keterangan lain, tidak seharusnya lbh bayar atau tidak dikenai tarif 0%
-
-
-
-
-
-
Sanksi kenaikan 200%
Kealpaan u/ pertama kali,
Menimbulkan kerugian negara
-
Menyampaikan, tp isi tidak benar
-
Bunga 48%
Setelah lewat 5 tahun/daluwarsa
Namun WP dipidana bdg oerpajakan atau bidang lain
Yg merugikan keuangan negara
-
SKPKBT
jangka waktu
5 tahun sejak berakhirnya
masa, bagian, tahun pajak
setelah 5 tahun masih dpt diterbitkan
dalam hal WP dipidana dlm bidang perpajakan/
pidana lain yg merugikan keuangan negara
-
Tidak mungkin diterbitkan
apabila belum ada SKP sebelumnya,
kecuali SKPLB
Dasar penerbitan
Pemeriksaan, karna SKP
sebelumnya diterbitkan bkn
berdasarkan pemeriksaan
-
-
-
-
-
STP
Definisi:
surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda
Sebab diterbitkan
-
Dari hasil penelitian terdapat
kekurangan pembayaran pajak
sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung
-
-
PKP tdk membuat FP, atau
FP tidak tpt waktu
-
contoh kasus:
Jika PKP seharusnya memunggut PPN tetapi tidak memungut dan tidak membuat faktur pajak maka ia akan dikenakan sanksi STP 2% dari DPP dan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang KUP
-
-
-
-
-
-
-
SPT mempnyai kekuatan hukum yg sama
dengan SKP, artinya
dapat ditagih dengan surat paksa berdasarkan PPSP
Latar Belakang
Pasal 12 ayat 2:
jumlah Pajak yg disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 12 ayat 3:
apabila Dirjen Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar, Dirjen Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang
-
-
SPT menggunakan dollar
-
Kecuali STP Pasal 7, karena sanksmya langsung menyebutkan dg satuan rupiah
Tata cara penerbitan
SKP
-
Untuk suatu masa, bagian, tahun pajak
-
-
-
-
-
-