Alinea kedua ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa ini telah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan.
Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.