1) Memberi kemudahan kepada produsen barang ekspor : berupa kemudahan mengurus perizinan dan memberi fasilitas kepada produsen barang ekspor
2) Menjaga kestabilan nilai tukar rupiah : nilai tukar Rupiah yang stabil terhadap mata uang asing mempermudah para eksportir menghitung biaya produksi barang ekspornya
3) Membuat perjanjian dagang internasional : mencakup kesediaan masing-masing negara untuk menjadi pembeli atau penjual suatu barang, sehingga masing-masing negara memperoleh keuntungan
4) Meningkatkan promosi : berupa kegiatan pameran dagang, festival olah raga, seni, maupun kegiatan lainnya yang dapat berfungsi sebagai promosi. Promosi dagang tersebut dilakukan oleh individu, lembaga swasta, maupun pemerintah.