Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks Negara Kesatuan Republik…
Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)
Menurut C.F Strong, negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.
Kekuasaan negara sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat, baik ke dalam maupun ke luar.
Hanya ada 1 konstitusi, 1 kepala negara, 1 dewan menteri (kabinet), dan 1 parlemen.
Terdapat 2 sistem : sentralisasi dan desentralisasi
Sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
Desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumahtangganya sendiri (otonomi, swatantra)
Negara kesatuan/ unitaris, "unity" yaitu negara tunggal, "monosentris" yaitu berpusat satu.
Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam, dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.
Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik."
Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang"
Kesatuan wilayah mencakup kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial-budaya, kesatuan ekonomi, kesatuan pertahanan dan keamanan.
Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa Ke Masa
Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Keerdekaan (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949)
Dalam periode ini, yang dipakai sebagai pegangan adalah UUD 1945. Namun dalam pelaksanaannya belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen dikarenakan bangsa Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya.
Dibentuk departemen untuk pertama kalinya, terdiri atas 12 departemen.
Provinsi baru terdiri atas 8 wilayah, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil.
Pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI
Munculnya gerakan-gerakan separatis
a. Pemberontakan PKI Madiun 1948, dipimpin oleh Muso, tujuan untuk mengganti Pancasila dengan komunis serta ingin mendirikan Soviet Republik Indonesia
b. DI/TII di Daerah Jawa Barat, dipimpin oleh Kartosuwiryo, tujuan mendirikan Negara Islam Indonesia
Sistem pemerintahan Parlementer
Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950)
Sistem pemerintahan serikat/ federasi, yang merupakan hasil kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar mengharuskan Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat.
Karakteristik : 1. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden
Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani presiden
Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden
Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada DPR
Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah
Presiden RIS memiliki kedudukan rangkap
Gerakan-gerakan separatis
b. APRA, oleh Kapten Raymond Westerling, tujuan untuk mempertahankan negara federal dan memiliki tentara tersendiri pada negara bagian RIS
c. Pemberontakan Andi Azis di Makassar, oleh Andi Azis, terjadi akibat adanya demonstrasi dari kelompok masyarakat yang anti federal
a. RMS, oleh Soumokil, terjadi akibat pemberontakan terhadap pembentukan NKRI dan ingin melepaskan diri
Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959)
Pada periode ini, Indonesia menggunakan UUDS RI Tahun 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950
Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintah pusat
Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri
Bentuk pemerintahan yang diterapkan adalah republik
Dibentuk DPRS yang merupakan gabungan anggota DPR RIS ditambah ketua dan anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan anggota yang ditunjuk oleh presiden
Terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali, Kabinet Natsir, Kabinet Sukiman, Kabinet Wilopo, Kabinet Ali Sastroamidjojo I, Kabinet Burhanudin Harahap, Kabinet Ali Sastroamidjojo II, Kabinet Djuanda
Dikeluarkan Dekrit Presiden yang berisi : pembubaran konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, pembentukan MPR dan DPA sementara
Gerakan-gerakan separatis
a. Gerakan DI/ TII di Sulsel, Aceh, dan Kalsel
b. Pemberontakan PRII/ Permesta,
Dibentuknya Dewan Banteng di Sumatra Tengah oleh Letkol Ahmad Husein
Dewan Gajah di Sumut oleh Letkol M. Simbolon
Dewan Garuda di Sumsel
Dewan Lambung Mangkurat di Kalteng
Dewan Manguhi di Sulut oleh Letkol Ventje Samual
Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Lama (5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966)
Pembentukan Kabinet Kerja : Kabinet inti presiden dan 10 orang menteri, Menteri-menteri ex officio, dan Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang
Terjadi beberapa penyimpangan :
Membubarkan DPR hasil pemilu dan membentuk DPR GR
Membentuk MPR sementara
Penetapan Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS
Membentuk Front Nasional
Munculnya gagasan pemikiran Soekarno : NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis
Persatuan dan Kesatuan pada Masa Orde Baru (11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998)
Berakhirnya masa kepemimpinan Soekarno dan digantikan leh Soeharto
Kelemahan sistem pemerintahan Orde Baru :
a. bidang ekonomi : penyelenggaraan ekonomi tidak didasarkan pada pasal 33 UUD 1945
b. bidang politik : kekuasaan berada di tangan lembaga eksekutif
c. bidang hukum : perundang-undangan yang memiliki fungsi untuk membatasi kekuasaan presiden kurang memadai, sehingga kesempatan ini memberi peluang terjadinya praktik KKN dalam pemerintahan
Persatuan dan Kesatuan pada Masa Reformasi (Periode 21 Mei 1998 - sekarang)
Melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945
Perubahan-perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia :
a. kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD
b. MPR merupakan lembaga bikameral
c. Presiden dan Wapres dipilih langsung oleh rakyat
d. presiden memegangi jabatan selama 5 tahun
e. pencantuman hak asasi manusia
f. penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara
g. presiden bukan mandataris MPR
h. MPR tidak lagi menyusun GBHN
i. pembenukan MK dan YK
j. anggaran pendidikan minimal 20%
k. Negara kesatuan tidak boleh diubah
l. Penjelasan UUD 1945 dihapus
Oleh : Steffany Florence/ XII MIPA 1/ 23