Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Dinamika perwujudan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan hidup -…
Dinamika perwujudan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan hidup
Pada Awal periode Awal Kemerdekaan (1945-1959) penerapan Pancasila mengalami beberapa maslaah sehingga muncul beberapa maslaah pemberontak yang terjadi.
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI)
Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII)
Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS),
Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) .
APRA (Angkatan Perang Ratu Adil)
Pada Masa Orde Lama (1959-1966) penerapan Pancasila pun pengalami beberapa masalah yang terjadi.
Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan TAP MPRS No. XX/1963
Presiden membentuk MPRS yang anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden
Kebebasan berpolitik dibatasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat dibatasi, dsb.
Pada Masa Orde Baru (1966-1998), Presiden Soeharto pada saat itu berhasil memberantas paham Komunisme dari Tanah Nusantara dan berhasil menegakan Pancasila sebagai dasar Negara.
Penerapan
Melakukan pengajaran P4 (Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di sekolah-sekolah
Presiden Soeharto membolehkan rakyat membentuk organisasi-organisasi dengan syarat berasaskan Pancasila
Presiden Soeharto melarang adanya kritikan-kritikan yang dapat menjatuhkan pemerintah dengan alasan stabilitas
Penyelewengan
Menerapkan demokrasi sentralistik, demokrasi yang berpusat pada pemerintah
Presiden Soeharto memegang kendali terhadap lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga peraturan dibuat sesuai persetujuannya
Presiden Soeharto melemahkan aspek-aspek demokrasi, terutama pers, karena dinilai dapat membahayakan kekuasaannya
Presiden Soeharto melanggengkan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Masa Reformasi (1998 – sekarang) : dihadapkan pada kehidupan masyarakat yang serba bebas. Kebebasan masyarakat Indonesia meliputi kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi, dan sebagainya. Kebebasan tersebut, di satu sisi dapat memacu kreativitas masyarakat, tapi di sisi lain juga bisa mendatangkan dampak negatif yang merugikan bangsa Indonesia sendiri.