Tujuan Negara Republik Indonesia Tujuan NKRI terdapat pada UUD 1945 alinea ke-4, yang berbunyi: ... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
TL;DR: Sebuah eksistensi negara yang berdaulat dan adil, serta menjaga perdamaian dan ketertiban dunia