Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KEADILAN HUKUM ISLAM, (Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan…
KEADILAN HUKUM ISLAM
Pengertian Hukum Islam
Kata hukum secara etimologi berasal dari akar kata bahasa Arab yaitu “Hukmun” dalam bentuk tunggal. Sedangkan untuk bentuk jamaknya ialah “Ahkam. Istilah “Ahkam” kemudian diadopsi ke dalam bahasa kita menjadi kata “Hukum”. Penyebutan hukum Islam sering dipakai sebagai terjemahan dari syari'at Islam atau fiqh Islam.
Pengertian Syariah
Syari’ah dalam pengertian etimologi adalah jalan ke tempat mata air, atau tempat yang dilalui oleh air sungai. Sedangkan syariah dalam pengertian terminogi adalah seperangkat norma Allah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan sesamanya dalam kehidupan sosial, dan dengan makhluk lainnya di alam lingkungan hidupnya.
Syariah dalam pengertian hukum Islam, baik yang tidak berubah sepanjang masa maupun yang dapat berubah sesuai perkembangan masa.
Syari’ah dalam arti hukum yang tidak dapat berubah sepanjang masa.
Syariah dalam pengertian hukum-hukum yang terjadi berdasarkan istinbath dari Al-quran dan Hadits, yaitu hukum yang dinterpretasikan dan dilaksanakan oleh para sahabat Nabi.
Antara syariah dan fiqh terdapat perbedaan, diantaranya
a. Syariah diturunkan oleh Allah, kebenarannya bersifat mutlak, sementara figh adalah hasil pikiran fuqaha (ahli fiqh) dan kebenarannya bersifat relatif.
b. Syariah adalah satu dan fiqh beragam, seperti adanya aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazhab-mazhab.
c. Syariah bersifat tetap atau tidak berubah, figh mengalami perubahan seiring dengan tuntutan ruang dan waktu.
d. Syari’ah mempunyai ruang lingkupnya yang lebih luas (akidah dan akhlak), sedang fiqh ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia yang biasanya disebut sebagai perbuatan hukum
B. Ruang lingkup Hukum Islam
Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT., yang terdiri dari:
a. Rukun Islam: mengucapkan syahadatain, mengerjakan shalat mengeluarkan zakat, melaksanakan puasa bulan Ramadhan, dan menunaikan haji bila mampu.
b. Ibadah yang berhubungan rukun Islam dan ibadah lainnya, yaitu:
Badani (bersifat fisik), yaitu bersuci, wudhu, mandi, tayamum, peraturan untuk menghilangkan najis, peraturan air, istinja, dan lain lain.
Mali (bersitat harta): zakat, infaq, shadaqah, qurban, aqiqah, fidyah, dan lain-lain.
Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lainnya dalam hal tukar menukar harta (jual-beli), diantaranya dagang, pinjam meminjam, sewa-menyewa, pesanan dan lain-lain.
Jindyah, yaitu peraturan yang menyangkut pidana Islam, di antaranya qishash, diyat, kifarat, pembunuhan, zina, mabuk-mabukkan (khamar), murtad, khiyanat, dan lain-lain.
Siyasah, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan, diantaranya persaudaraan, musyawarah, keadilan, tolong-menolong, toleransi, dan lain-lain.
Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya: syukur, sabar, rendah hati, pemaaf, tawakkal, konse-uen, berani, berprilaku baik, dan lain-lain.
Peraturan-peraturan lainnya antara lain: makanan, minuman, sembelihan berburu, nazar, pengentasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, dakwah, perang, dan lain-lain.