Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
MATEMATIKA DALAM FIQIH MUAMALAH (MUSYARAKAH/ KONGSI) - Coggle Diagram
MATEMATIKA DALAM FIQIH MUAMALAH (MUSYARAKAH/ KONGSI)
Macam-macam Syirkah
Syirkah amlak (kepemilikan)
Syirkah Ikhtiyariyah
yirkah Ijbariyah
Syirkah Uqud (Kontrak)
Syirkah Al-‘Inan
Syirkah Mufawadhah
Syirkah A’maal
Syirkah Wujuh
Musyarakah Permanen (Tsabitah)
Kelebihan Musyarakah Permanen (Tsabitah)
Memiliki waktu yang panjang
Jika ditimbang dari sisi jangka panjang
Musyarakah Menurun (Mutanaqisah)
Pengertian Musyarakah Menurun (Mutanaqisah)
Musyarakah mutanaqisah adalah produk dari pembiayaan perbankan syariah yang diterapkan berdasarkan prinsip syirkah ‘inan yang menjelaskan bahwa pengurangan posisi hishsah (modal) dari salah satu syarik (mitra) yakni bank disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secara bertahap
Implikasi Musyarakah Menurun (Mutanaqisah)
Lembaga perbankan adalah highly regulated industry, apalagi perbankan syariah selain terikat oleh rambu-rambu hukum positif sistem operasional bank syariah juga terikat erat dengan hukum Allah. di dalam akad musyarakah mutanaqishah terdapat unsur syirkah dan unsur ijarah.
Ketentuan Akad Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah terdiri dari akad musyarakah / syirkah dan ba’I
Berlaku hukum sebagaimana yang di atur dalam fatwa DSN No. 08/DSN MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, yang para mitranya yang memiliki hak dan kewajiban
Dalam akad Musyarakah Mutanaqishah, pihak pertama (salah satu syarik)wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshah-nya secara bertahap dan pihak kedua (syarik yang lain, nasabah) wajib membelinya.
Jual beli dilaksanakan sesuai kesepakatan