Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Building Business Competitiveness, Irsyad Firdaus (1501200342) AB-44-04 -…
Building Business
Competitiveness
Manfaat Informasi Audit SDM
Mengidentifikasikan kontribusi-kontribusi departemen SDM terhadap perusahaan.
Memperjelas tugas-tugas dan tanggung jawab departemen SDM.
Menstimulasi keragaman kebijakan dan praktik-praktik SDM
Mendorong tanggung jawab dan profesionalisme yang lebih besar di antara
karyawan departemen SDM.
Menemukan masalah-masalah SDM yang kritis.
Meningkatkan citra profesional departemen SDM.
HR Audit mencakup 3 hal
Kepuasan dan tanggapan pegawai.
Pemenuhan/ ketaatan terhadap ketentuan, kebijakan dan prosedur HRM.
Pelaksanaan fungsi-fungsi HRM, HRD, dan HRIS.
Perencanaan Audit SDM
Perencanaan audit SDM merupakan tahapan kegiatan audit yang sangat penting. Berhasil tidaknya audit SDM sangat ditentukan oleh seberapa baik perencanaan dan persiapan auditor sebelum pelaksanaan audit. Perencanaan yang baik akan membantu auditor untuk mengendalikan proses audit sehingga bisa berjalan lancar, efisien dan efektif.
Pelaksanaan Audit
Biasanya dilakukan oleh pihak auditor yang kompeten, bersifat objektif, dan tidak memihak.
Secara umum, tujuan dari audit itu sendiri yaitu untuk memverifikasi bahwa data yang dievaluasi oleh audit telah berjalan sesuai standar, regulasi, dan praktik yang berlaku.
Pentingnya Audit SDM
Dapat menemukan permasalahan dan memastikan kepatuhan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dan rencana-rencana strategis perusahaan.
Menciptakan citra departemen SDM yang profesional antara manajer dan spesialis SDM, membantu menjernihkan peran departemen, dan menghasilkan keseragaman yang lebih besar.
Memberikan suatu perspektif yang komprehensif terhadap praktik yang berlaku sekarang
Ruang Lingkup SDM
Pengelolaan (pemberdayaan) SDM, meliputi semua aktivitas pengelolaan SDM setelah ada di perusahaan, dimulai dari pelatihan dan pengembangan sampai dengan penilaian kinerja pegawai
Rekrutmen atau penarikan SDM, mulai dari proses perencanaan kebutuhan SDM hingga proses seleksi dan penempatan.
Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mengundurkan diri maupun pemecatan akibat pelanggaran aturan perusahaan, atau disebabkan pegawai memasuki usia pensiun
Irsyad Firdaus (1501200342) AB-44-04