Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPh Pasal 26 - Coggle Diagram
PPh Pasal 26
26 ayat 2 Ph penjualan atau pengalihan harta
Pihak yang dipotong
WPLN yg melakukan penjualan &
pengalihan harta
DPP
Perkiraan Ph Neto (25% dari HJ)
Pemotong
SPDN (u/ OP sebagai WPDN yg ditunjuk
sebagai pemotong pajak) dan BUT
Tarif
20% (Menyesuaikan P3B, Kecuali transaksi <Rp 10 juta
Ph yang dipotong
Dari penjualan atau pengahilan harta berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan
26 ayat 1
Pihak yang dipotong
WPLN Non BUT
DPP
Jumlah bruto
Pemotong
SPDN, BUT
Tarif
20% (Menyesuaikan P3B)
Ph yang dipotong
Dividen, Bunga, Royalti & sewa, Imbalan sehubungan pekerjaan, jasa & kegiatan, Hadiah & penghargaan, Pensiunan dan pembayaran berkala lainnya, Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, Keuntungan pembebasan utang.
26 ayat 2 Ph penjualan atau pengalihan saham
Pemotong
Pembeli (WPDN), Perseroan yang sahamnya dijual (Pembelian WPLN)
DPP
Perkiraan Ph Neto (25% dari HJ)
Ph yang dipotong
Ph dari penjualan atau pengalihan harta berupa saham Perseroan Indonesia yang diperoleh WPLN
Tarif
20% (Menyesuaikan P3B)
26 ayat 2a
Pemotong
Pembeli (Pembelinya WPDN), Badan atau BUT di Indonesia yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan
antara yang sahamnya dijual (Pembelinya WPLN)
DPP
Perkiraan Ph Neto (25% dari HJ)
Ph yang dipotong
penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (Special Purpose Company atau Conduit Company)
Tarif
20% (Menyesuaikan P3B)
26 ayat 2 Pembayaran premi asuransi kepada WPLN
DPP
Perkiraan Ph Neto, Tertanggung (50%), Perusahaan asuransi (10%), Perusahaan reasuransi (5%)
Tarif
20% (Menyesuaikan P3B)
Pemotong
Tertanggung, Perusahaan asuransi, Perusahaan reasuransi
Setor - Lapor
Penyetoran : Tanggal 10 masa pajak berikutnya
Pelaporan : Tanggal 20 masa pajak berikutnya
26 ayat 4 PhKP setelah dikurangi PPh atas BUT
Tarif
20%