Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
TAQLID, ITTIBA’ , TALFIQ, MAZHAB DAN IFTA’, Elva Kemala Fauziah,…
TAQLID, ITTIBA’ , TALFIQ, MAZHAB DAN IFTA’
Taqlid
Hukum
Mubah: bagi orang awam
Haram: bagi orang-orang yang sudah mencapai tingakatan an-nazhr atau yang sanggup mengkaji hukum-hukum syariat
Ketentuan
Orang awam: boleh mengikuti pendapat orang lain yang lebih mengerti hukum-hukum syara dan mengamalkannya.
Orang pandai: ijtihad sendiri, namun boleh taqlid jika waktunya sempit dan dikhawatirkan akan ketinggalan waktu
Definisi
Etimologi: qiladah (kalung), sesuatu yang digantungkan
Terminologi: mengikut tanpa alasan, meniru dan menurut tanpa dalil.
Ittiba’
Definisi
Etimologi: menurut atau mengikut
Terminologi: menerima atau mengikuti perkataan orang lain dengan mengetahui sumber atau alasan perkataan itu.
Macam-macam
Ittiba` kepada Allah dan Rasul-Nya
Ittiba` kepada selain Allah dan Rasul-Nya
Hukum: diperintahkan ittiba dan dilarang taqlid buta
Talfiq
Definsi
Etimologi: tambal sulam
Terminologi: mengambil pendapat dari seorang mujtahid kemudian mengambil lagi dari seorang mujtahid lain, baik dalam masalah yang sama maupun dalam masalah yang berbeda
Hukum dan Ketentuan Bertalfiq
Haram (sebagian dari ulama Syafiiyah terutama Imam Al-Quffal Syasyi) tidak boleh berpindah madzhab
Dapat dibenarkan (Imam Al- Qarafi ulama besar dari Malikiyah) boleh berpindah ke mazhab yang lain walaupun untuk mencari keringanan dengan ketentuan hal itu tidak terjadi dalam satu kasus hukum
Mubah (Imam Al-Kamal Humam dari ulama Hanafiah) tidak ada larangan agama terhadap dirinya untuk pindah ke mazhab lain, walaupun didorong untuk mencari keringanan.
Madzhab
Definisi
Etimologi: dari kata “dzahaba” yang berarti “pergi”. Bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya pendapat, dan thariqat yang artinya “jalan
Teminologi: Madzhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadits
Syarat mufti
Syarat umum: muslim, mukallaf, terpecaya dan amanah, bersih dari kefasikan dan hal-hal yang menjatuhkan kehormatannya, seorang yang faqih, bersih pemahamannya dan ahli dalam mengambil istimbat hukum.
Syarat khusus: Pakar dalam hukum-hukum syariah dari Kitab, Sunah, Ijma, dan qiyas; fiqih dan ushul fiqih; ilmu al-qur’an, ilmu hadits, ilmu nasikh wal mansukh, ilmu nahwu dan bahasa, serta mengetahui perbedaan ulama dan kesepakatan mereka.
Ifta
Definisi
Etimologi: memberi penjelasan, memberi jawaban dan atau berarti memberi fatwa
Terminologi: Iftâ’ ialah kegiatan menerangkan hukum syara’ (fatwa) sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Istilah
Mufti artinya orang yang memberikan jawaban atas pertanyaan dari orang yang meminta fatwa, atau orang yang memberikan fatwa.
Mustafti’ adalah individu atau kelompok yang mengajukan pertanyaan atau meminta fatwa.
Fatwa adalah jawaban hukum atas masalah, peristiwa, kasus atau kejadian yang ditanyakan. Fatwa bersifat responsive dan mengikat
Elva Kemala Fauziah
11200110000051
PAI 3D