Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPh Pasal 22 (Pemungutan) - Coggle Diagram
PPh Pasal 22 (Pemungutan)
Industri/Eksportir
Pembelian bahan berupa hasil hutan, kebun, tani, ternak, dan perikanan melalui proses manufaktur untuk keperluan industri (0,25%)
ATPM/APM/Importir KB (Penjualan kendaraan bermotor DN excld alat berat)
Kecuali telah dipungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah (0,45%)
Industri Pemerintah (Pembayaran atas pembelian barang)
1,5% x Harga Pembelian (Exclude PPN), Kecuali:
< Rp 2 juta
Pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi Pemerintah Pusat
Pembelian BBM, gas, pelumas, benda-benda pos, atau pemakaian air dan listrik
Pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS
Pembelian gabah dan/atau veras
Pembayaran kepada WP PP 23 (dengan Suket)
Pembayaran kepada WP yang memliki SKB PPh 22
BUMN/BU Tertentu
Pembayaran pembelian Barang untuk keperluan tertentu (1,5%x Harga pembelian (excld PPN))
Pembelian barang hasil hutan/kebun/tani/ternak (0,25% x harga pembelian (excld PPN))
Produsen/importir Bahan Bakar
BBG (0,3%)
Pelumas (0,3%)
BBM (0,25% Pertamina), (0,3% Non)
Badan usaha
Pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang IUP
DJBC/Bank Devisa
Impor
Tarif x nilai impor, 7,5% x harga lelang
Ekspor
1,5% ekspor dalam PEB
Industri Tertentu
BU Industri Kertas (0,1%)
BU Industri Otomatif (0,45%)
BU Industri Semen (0,25%)
BU Industri Industri Farmasi/Baja (0,3%)
Setor - Lapor
Penyetoran : Tanggal 10 masa pajak berikutnya
Pelaporan : Tanggal 20 masa pajak berikutnya
Perhitungan
Tarif x DPP (Hasil PPh dibulatkan ribuan penuh kebawah)