Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Konteks NKRI
Hakikat NKRI
Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa
C. F. Strong
Negara Kesatuan: bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional
A History of Modern Political Constitution
Indonesia
negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah
pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan kepada pemerintahan daerah otonom
bidang kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah otonom:
politik luar negeri
agama
yustisi
pertahanan
keamanan
moneter
fiskal nasional
Karakteristik NKRI
Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 : prinsip "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Rapublik"
Sumpah Pemuda: satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia
Ketetapan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD NRI 1945 dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia
Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan tentang NKRI secara langsung
Pasal 1 ayat (1)
Pasal 18 ayat (1)
Pasal 18B ayat (2)
Pasal 25A
Pasal 37 ayat (5)
Dari segi kewilayahan: (Pasal 25 UUD NRI Tahun 1945)
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negaara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang."
kesatuan wilayah mencakup
Kesatuan Politik
Kesatuan Hukum
Kesatuan ekonomi
Kesatuan sosial-budaya
Kesatuan pertahanan dan keamanan
Masa Revolusi Kemerdekaan
Masa Republik Indonesia Serikat
Masa Demokrasi Liberal
Masa Orde Lama
Masa Orde Baru
Masa Reformasi
Gerakan disintegrasi yang terjadi
Menggunakan sistem pemerintahan presidensial
Pemberontakan PKI Madiun 1948
Gerakan DI/TII Jawa Barat
Gerakan disintegrasi yang terjadi
Bentuk negara: serikat atau federasi dengan 15 negara bagian
Gerakan APRA
Pemberontakan Andi Azis di Makassar
Gerakan RMS
menggunakan UUDS 1950 yang berlaku mulai tgl 17 Agustus 1950
Gerakan disintegrasi yang terjadi
Gerakan DI/TII di beberapa daerah
Pemberontakan PRRI/Permesta
Negara kembali menggunakan UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
Penyimpangan selama Demokrasi Terpimpin
Membubarkan DPR hasil pemilu, digantikan dengan DPR-GR yang anggotanya diatur oleh presiden
Membentuk MPR sementara yang anggotanya diatur oleh presiden
Penetapan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS
Membentuk Front Nasional melalui Tap. Presiden No. 13 Tahun 1959
Terjadinya pemerasan dalam penghayatan Pancasila (pencetusan Nasakom)
Soeharto menjadi presiden, membangun pemerintahan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Kelebihan:
naiknya pendapatan per kapita rakyat Indonesia
Suksesnya program transmigrasi
Suksesnya program KB
Sukses memerangi buta huruf
Kekurangan:
di bidang ekonomi
di bidang politik
di bidang hukum
bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis
melakukan amandemen atas UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional
mengubah peran dan hubungan presiden dan DPR
telah dilakukan sebanyak 4x
mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia