Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Konteks NKRI

Hakikat NKRI

Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa

C. F. Strong

Negara Kesatuan: bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional

A History of Modern Political Constitution

Indonesia

negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah

pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan kepada pemerintahan daerah otonom

bidang kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah otonom:

politik luar negeri

agama

yustisi

pertahanan

keamanan

moneter

fiskal nasional

Karakteristik NKRI

Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 : prinsip "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Rapublik"

Sumpah Pemuda: satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia

Ketetapan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD NRI 1945 dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia

Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan tentang NKRI secara langsung

Pasal 1 ayat (1)

Pasal 18 ayat (1)

Pasal 18B ayat (2)

Pasal 25A

Pasal 37 ayat (5)

Dari segi kewilayahan: (Pasal 25 UUD NRI Tahun 1945)

"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negaara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang."

kesatuan wilayah mencakup

Kesatuan Politik

Kesatuan Hukum

Kesatuan ekonomi

Kesatuan sosial-budaya

Kesatuan pertahanan dan keamanan

Masa Revolusi Kemerdekaan

Masa Republik Indonesia Serikat

Masa Demokrasi Liberal

Masa Orde Lama

Masa Orde Baru

Masa Reformasi

Gerakan disintegrasi yang terjadi

Menggunakan sistem pemerintahan presidensial

Pemberontakan PKI Madiun 1948

Gerakan DI/TII Jawa Barat

Gerakan disintegrasi yang terjadi

Bentuk negara: serikat atau federasi dengan 15 negara bagian

Gerakan APRA

Pemberontakan Andi Azis di Makassar

Gerakan RMS

menggunakan UUDS 1950 yang berlaku mulai tgl 17 Agustus 1950

Gerakan disintegrasi yang terjadi

Gerakan DI/TII di beberapa daerah

Pemberontakan PRRI/Permesta

Negara kembali menggunakan UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

Penyimpangan selama Demokrasi Terpimpin

Membubarkan DPR hasil pemilu, digantikan dengan DPR-GR yang anggotanya diatur oleh presiden

Membentuk MPR sementara yang anggotanya diatur oleh presiden

Penetapan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS

Membentuk Front Nasional melalui Tap. Presiden No. 13 Tahun 1959

Terjadinya pemerasan dalam penghayatan Pancasila (pencetusan Nasakom)

Soeharto menjadi presiden, membangun pemerintahan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Kelebihan:

naiknya pendapatan per kapita rakyat Indonesia

Suksesnya program transmigrasi

Suksesnya program KB

Sukses memerangi buta huruf

Kekurangan:

di bidang ekonomi

di bidang politik

di bidang hukum

bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis

melakukan amandemen atas UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional

mengubah peran dan hubungan presiden dan DPR

telah dilakukan sebanyak 4x

mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia