Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
MATEMATIKA DALAM FIQIH MUAMALAH (MUDHARABAH) - Coggle Diagram
MATEMATIKA DALAM FIQIH MUAMALAH (MUDHARABAH)
Perbedaan Sistem Bagi Hasil dan Sistem Bunga
BUNGA
Pada waktu perjanjian dengan asumsi haru selalu untung
Seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan untung rugI
Tetap, tidak meningkat walau keuntungan berlipat
Diragukan oleh semua agama
Berdasarkan jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
BAGI HASIL
Bergantung pada keuntungan proyek bila rugi ditanggung bersama
Sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh
Tidak ada yang meragukan keabsahannya
Pada waktu akad dengan pedoman kemungkinan untung rugi
Jenis Akad Bagi Hasil
Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing)
Kerjasama antara bank dan nasabah dan bank setuju untuk membiayai usaha atau proyek secara bersama-sama dengan nasabah sebagai inisiator proyek dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya proyek dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha atau proyek tersebut berdasarkan presentase bagi-hasil yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Tabungan Mudharabah
simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian
Deposito Mudharabah
merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat imbalan bagi hasil.
Investai Mudharabah Antar Bank (IMA)
sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang antar Bank Syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
engakuan Pembiayaan Mudharabah Pada Pengelola Dana
Pengelola dana (Mudharib) merupakan pihak kedua dan bertindak sebagai pengelola dalam akad kerjasama usaha. Menurut PSAK No. 105 menjelaskan bahwa usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola dana
Aplikasi Mudharabah
Mudharabah dalam perbankan syariah umumnya terdapat pada produk keuangan dan keuangan. Dalam produk penggalangan dana, Mudharabah berlaku untuk deposito berjangka dan deposito khusus. Dimana simpanan sementara,yaitu simpanan yang ditujukan untuk tujuan khusus
Jenis Mudharabah
Mudharabah Muthlaqah Mudharabah Muthlaqah
mudharabah tanpa syarat, pekerja bebas memproses modal dengan bisnis apa pun yang, menurut perhitungan , menghasilkan keuntungan dari arah mana pun yang diinginkan.
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah di neraca Mudharabah muqayyadah di neraca
(investasi terkait)
Mudharabah Muqayyadah Saldo Mudharabah Muqayyadah Saldo