Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
MATEMATIKA DALAM FIQIH MUAMALAH (AL-WADIAH) - Coggle Diagram
MATEMATIKA DALAM FIQIH MUAMALAH (AL-WADIAH)
Hukum Menerima Barang Titipan
Makruh
ketika seseorang percaya kepada dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga harta/ barang titipan (amanah), namun seseorang tersebut kurang yakin (ragu) pada kemampuannya, tidak bisa percaya diri dapat mempertahankan amanahnya, maka bagi orang seperti ini dimakruhkan menerima harta/ barang titipan.
Haram
ketika seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu mempertahankan amanahnya, dan tidak mampu menjaga harta/ barang titipan, sebab akan menyia-nyiakan harta/ barang titipan.
Wajib
ketika seseorang yang dititipi mempunyai kriteria diatas, dan tidak ada seorang pun yang dapat dipercaya (amanah) untuk memelihara harta/ barang tersebut. Namun hukum wajib disini hanyalah sebatas wajib untuk menerima harta/ barang titipan, bukan sekaligus wajib untuk memberikan pengorbanan ekonomis.
Mubah
ketika seseorang tidak percaya diri tmampu mempertahankan amanahnya, tidak mampu menjaga harta/ barang titipan, dan seseorang yang meitipkan barang tersebut mengetahui keadaan tersebut, namun tetap menitipkan kepadanya.
Sunah
ketika seseorang yang dititipi harta/ barang titipan memiliki kemampuan menjaga titipan, percaya diri bisa menjaga sifat amanah dirinya,dan masih ada orang yang bisa dititipi.
Macam-macam Wadiah
Wadi’ah yad dhamanah
Harta/ barang titipan tidak dipelihara oleh orang yang dititipi.
Harta/ barang titipan itu dititipkan kepada pihak yang lain yang bukan keluarganya atau tanggung jawabnya.
Harta/ barang titipan dimanfaatkan oleh orang yang dititipi
Orang yang dititipi wadi’ah mengingkari wadi’ah itu.
Orang yang dititipi mencampurkan barang titipan dengan harta pribadinya sehingga sulit dipisahkan
Orang yang dititipi melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.
Harta/ barang titipan dibawa bepergian
Wadi’ah yad amanah
Bersifat amanah yakni, penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan memiliki kewajiban untuk menjaga harta/barang yang dititipkan kepadanya
Penerima titipan diperbolehkan untuk meminta biaya kepada yang menitipkan Penerima titipan tidak berkewajiban untuk mengganti barang yang dititipkan kepadanya, apabila barang tersebut rusak/hilang yang bukan disebabkan karena kelalaiannya
Penerima titipan tidak boleh memanfaatkan atau menggunakan Harta/barang yang dititipkan
Prinsip Wadi’ah
Prinsip
yad amanah
(Tangan amanah)
Dengan prinsip ini, pihak penyimpan (mustawda’) tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang atau aset yang dititipkan melainkan hanya menjaganya.
Prinsip
yad dhamanah
(Tangan penanggung)
Dengan prinsip ini, pihak penyimpan (mustawda’) boleh mencampur aset penitip dengan aset penyimpan yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif mencari keuntungan.
Perbedaan Tabungan Wadi’ah Dan Mudharabah
Akad wadiah yad dhamanah
Akad sukarela / sosial
Dana bersifat titipan
Gratis biaya admin
Nasabah berperan sebagai muwadi
Akad mudharabah muthlaqah
Bagi hasil kompetitif
Dana bersifat investasi
Terdapat biaya administrasi
Nasabah berperan sebagai shahibul mal
(pemilik modal)
Pengakuan Simpanan Dan Titipan Pada Wadi’ah
Aisyah, 2016
Menurut Ibnu Taimiyah, apabila seseorang yang memelihara benda-benda titipan mengaku bahwa benda-benda titipan tersebut ada yang mencuri, sementara hartanya yang ia kelola tidak ada yang mencuri maka orang yang menerimabenda-benda titipan tersebut wajib menggantinya.
Orang yang meninggal dunia dan terbukti masih terdapat benda-benda titipan milik orang lain, ternyata barang-barang titipan tersebut tidak dapat ditemukan maka barang tersebut merupakan utang bagi yang menerima titipan dan wajib dibayar oleh para ahli warisnya.
Apabila seseorang yang menerima BENDA titipan telah mengaku bahwa benda-benda titipan telah rusak tanpa adanya unsur kesengajaan darinya maka ucapannya harus diiringi dengan sumpah agar perkataan orang tersebut kuat menurut hukum.
Bila seseorang menerima benda-benda titipan, sudah sangat lama waktunya, sehingga ia tidak lagi mengetahui dimana atau siapa pemilik benda-benda titipan tersebut dan sudah berusaha mencarinya dengan cara yang wajar, namun tidak dapat diperoleh keterangan yang jelas maka benda-benda titipan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan agama Islam dengan mendahulukan hal-hal yang paling penting diantara masalah-masalah yang penting.
Insentif dan Bonus Pada Wadi’ah
Bonus wadi’ah atas dasar saldo terendah
tarif bonus wadi’ah dikali saldo
terendah yang bersangkutan
Bonus wadi’ah atas dasar saldo rata-rata harian
Bonus wadi’ah atas dasar saldo rata-rata harian saldo rata – rata bulan garian yang bersangkutan.
Bonus wadi’ah atas dasar saldo harian
tarif bonus wadi’ah dikali saldo harian dikali hari efektif.