Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Bab 3 : Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Hukum…
Bab 3 : Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia
A. Makna Tata Urutan Peraturan
2. Peranan Peraturan Perundang-Undangan
Sebagai kaidah hukum tertulis
Adanya struktur dan sistematika yang jelas
Memberikan kepastian hukum yang nyata
Pembentukan dan pengembangannya dapat direncanakan sesuai kebutuhan masyarakat
3. Fungsi Peraturan Perundang-Undangan
Fungsi Internal
Fungsi pembaharuan hukum
Fungsi integrasi
Fungsi kepastian hukum
Fungsi penciptaan hukum
Fungsi Eksternal
Fungsi perubahan
Fungsi stabilisasi
Fungsi kemudahan
4
. T
ata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Peraturan Daerah Provinsi
Ketetapan MPR
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
UUD 1945
1
.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibentuk / ditetapkan oleh lembaga negara/pejabat yang berwenang
C. Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
1. Contoh sikap patuh
Mendukung upaya memperbaiki keadaan
Melaporkan jika terjadi pelanggaran
Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai peraturan
Mematuhi peraturan lalu lintas
Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku
2. Kepatuhan terhadap perundang-undanga
n
Lingkungan sekolah
Lingkungan masyarakat
Lingkungan keluarga
Lingkungan negara
B. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
2. Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
UU/Perpu
RUU dari Presiden
RUU dari DPD
RUU dari DPR
Peraturan Pemerintah
Rancangan PP berasal dari kementerian ataul embaga pemerintah non kementerian
Pembentukan panita antar kementerian/non kementerian
Menteri mengkoordinasikan Rancangan PP
Perencanaan penyusunan PP ditetapkan oleh keputusan presiden
Tap MPR
Tingkat 2 : Pembahasan oleh rapat paripurna MPR
Tingkat 3 : Pembahasan oleh komisi/panitia adhoc MPR
Tingkat 1 : Pembahasan oleh BP MPR
Tingkat 4 : Pengambilan keputusan oleh rapat paripurna MPR
Peraturan Presiden
Tidak melibatkan DPR
Melibatkan Menteri
UUD 1945 dapat diubah
Diajukan secara tertulis
Dapat diubah jika dihadiri min 2/3 jumlah anggota MPR
Diajukan min 1/3 dari jumlah anggota MPR
Mengubah dengan persetujuan min 50% + 1 anggota dari seluruh anggota MPR
Peraturan daerah Provinsi
Rancangan diusulkan DPRD Provinsi
Rancangan diusulkan Gubernur
Peraturan daerah Kabupaten/Kota
Rancangan diusulkan DPRD Kabupaten/Kota
Rancangan diusulkan bupati/walikota
1. Pengertian dan Asas
Aspek pembentukan
Aspek Materil
Aspek Formal
Asas-asas pembentukan
Asas kesesuaian
Asas dapat dilaksanakan
Asas kelembagaan
Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
Asas kejelasan rumusan
Asas keterbukaan
Asas kejelasan tujuan
Tahapan pembentukan
Pembahasan
Pengesahan
Penyusunan
Pengundangan
Perencanaan