Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem hukum dan peradilan di indonesia - Coggle Diagram
Sistem hukum dan peradilan di indonesia
sistem hukum di indonesia
makna dan karakteristik hukum
makna
Makna hukum menurut Plato; Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Makna hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja; Adalah seluruh aturan yang wajib diikuti untuk mengatur pergaulan hidup. Bagi orang yang melanggar hukum akan diancam oleh denda, kurungan, penjara dan bentuk sanksi lainnya, adapun yang menaati hukum akan memperoleh kebahagiaan.
karakteristik
Berbentuk peraturan. Peraturan adalah rumusan dari kaidah/patokan/ukuran untuk bersikap atau bertindak didalam pergaulan hidup manusia, tentang apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan 2. Peraturan itu dapat tertulis maupun tidak tertulis. 3. Bersifat memaksa atau berlakunya dapat dipaksakan. 4. Paksaan harus dilakukan dengan bantuan alat-alat perlengkapan negara.
penggolongan hukum
menurut sumbernya ; UU, traktat,yurisprudensi, adat
menurut bentuknya ; tertulis dan tidak tertulis
menurut tempat berlakunya : nasional, internasional, asing
menurut waktu berlakunya :lus contitutum, lus contituendum
tujuan dan fungsi hukum
fungsi
Menurut Theo Huijbers, fungsi hukum adalah untuk memelihara kepentingan umum di dalam masyarakat, menjaga hak hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama dan sarana rekayasa soaial (social engineering).
Menurut Sajipto Raharja, hukum tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebisaan dan tingkah laku yang terdapat di dalam masyarakat, tetapi juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, mengahapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi menciptakan pola-pola kelakuan baru. Dengan demikian hukum dijadikan sebagai sumber.
tujuan
Menurut Subekti, Tujuan Hukum adalah untuk melayani kehendak negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
Menurut J. Van Kan, Tujuan Hukum yaitu untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain karena tindakan itu dicegah oleh hukum.
Purnadi dan Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa, Tujuan Hukum ialah untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban eksternal, antarpribadi dan ketenangan internal pribadi
sikap yang sesuai dengan hukum
a. Menaati peraturan – peraturan yang berlaku b. Berjiwa tolong menolong c. Saling mengasihi antarsesama manusia d. Saling menghormati sesame manusia e. Menjaga ketertiban umum f. Tidak berbuat keributan g. Tidak main hakim sendiri h. Siap menjadi saksi
sikap yang tidak sesuai dengan hukum
a. membayar pajak tidak tepat waktu b. korupsi c. tidak menggunakan helm saat berkendara d. tidak membawa surat2 saat berkendara e. melanggar peraturan lalu lintas