Hukum

Karakteristik

Selalu ada yang namanya larangan dan perintah, larangan dan perintah ini harus dipatuhi semua orang.

Unsur

Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib

Peraturan itu bersifat memaksa

Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

Sanksi terhadap pelanggar tegas

Ketentuan

Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran

Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan "main hakim sendiri" dalam pergaulan masyarakat

Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat

Tujuan

Menegakan kebenaran dan keadilan

Mencegah tindakan sewenang-wenang

Menciptakan suasana tertib, aman, tentram, damai

Tata hukum

Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang

Tata hukum bertujuan mempertahankan, memelihara, melaksanakan tertib hukum masyarakat suatu negara sehingga dicapai ketertiban

Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945

Pelaksanaan tata hukum dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kuasa