Hukum
Karakteristik
Selalu ada yang namanya larangan dan perintah, larangan dan perintah ini harus dipatuhi semua orang.
Unsur
Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Peraturan itu bersifat memaksa
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Sanksi terhadap pelanggar tegas
Ketentuan
Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran
Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan "main hakim sendiri" dalam pergaulan masyarakat
Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
Tujuan
Menegakan kebenaran dan keadilan
Mencegah tindakan sewenang-wenang
Menciptakan suasana tertib, aman, tentram, damai
Tata hukum
Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang
Tata hukum bertujuan mempertahankan, memelihara, melaksanakan tertib hukum masyarakat suatu negara sehingga dicapai ketertiban
Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
Pelaksanaan tata hukum dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kuasa