Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistematika dan Dinamika Demokrasi Pancasila - Coggle Diagram
Sistematika dan Dinamika Demokrasi Pancasila
Hakikat demokrasi
Demokrasi dalam klasifikasinya
Material
Mengutamakan persamaan ekonomi
Gabungan
Mengambil kebaikan dari sistem formal dan material
Formal
Lebih mengutamakan persamaan politik
Demokrasi berdasarkan titik berat perhatiannya
Referendum
Rakyat memilih perwakilan yang menjabat dan mengawasinya melalui referendum (meminta pendapat rakyat secara langsung)
Parlementer
Eksekutif-legislatif berhubungan erat, presiden hanya menjadi kepala pemerintahan
Pemisahan kekuasaan
Memisahkan kedudukan eksekutif-legislatif, presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
Dinamika penerapan demokrasi pancasila
Prinsip demokrasi pancasila (demokrasi konstitusional indonesia menurut pancasila dan UUD 1945)
Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
Demokrasi dengan hak asasi manusia
Demokrasi dengan Rule of Law
Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi dengan otonomi daerah
Demokrasi dengan kecerdasan
Demokrasi dengan kemakmuran
Demokrasi berketuhanan yang maha esa
Demokrasi yang berkeadilan sosial
Periodisasi demokrasi di Indonesia
Orde Baru (1966-1998)
Naiknya soeharto menjadi presiden berdasarkan supersemar
Kekuasaan mutlak di tangan presiden
Karakteristik
Tidak terjadi rotasi pada kekuasaan eksekutif
Rekruitmen politik bersifat tertutup
Pemilihan umum yang sering terjadi kecurangan
Pelaksanaan hak dasar warga negara
Masa revolusi (1945-1949)
Kekuasaan presiden dibatasi dengan adanya Komite Nasional Indonesia Pusat
Kebebasan membentuk pertai politik atas maklumat wakil presiden
Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh
Demokrasi Liberal-Parlementer (1949-1959)
Kegagalan
Adanya konsepsi presiden untuk membuat pemerintahan gotong royong
Dewan konstituante gagal merumuskan ideologi nasional
Dominannya partai politik aliran
Basis ekonomi sosial yang sangat lemah
Indikator kejayaan demokrasi
Pemilihan umum 1955 berlangsung maksimal
Tidak ada hak raykat yang dikurangi
Pertanggung jawaban pejabat cukup tinggi
Ada asas desentralisasi, sehingga daerah memiliki otonominya sendiri
Lembaga perwakilan rakyat/parlemen memiliki peran penting
Ada asas desentralisasi, sehingga daerah memiliki otonominya sendiri
Perubahan fundamental
UUD 1945 menjadi konstitusi RIS
Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950
Berakhir dengan dekrit presiden 1959
Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Berawal dari dekrit presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Karakteristik
Mengaburnya sistem kepartaian
Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membuat peranan lembaga legislatif lemah
Hak dasar manusia menjadi lemah
Anti kebebasan pers
Sentralisasi kekuasaan daerah
Reformasi (1998-sekarang)
Soeharto berhenti tanggal 21 Mei 1998 dan digantikan wakilnya B.J. Habibie
Presiden Habibie meletakan
Kebebasan Pers sebagai saranan berpartisipasi dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan
Kembali diberlakukannya sistem multi partai dalam pemilu 1999
Awal kembalinya demokrasi
Indikator berkembangnya demokrasi
Pemilu dilaksanakan jauh lebih demokrasi
Rotasi kekuasaan menyeluruh dari pusat sampai desa
Pola rekrutmen politik terbuka
Sebagian besar hak dasar rakyat terjamin