Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KEPUTUSAN UU NO.17 THN 2019 SUMBER DAYA AIR - Coggle Diagram
KEPUTUSAN UU NO.17 THN 2019
SUMBER DAYA AIR
BAB I KETENTUAN UMUM
Ada 3 pasal ; pasal1 - 3
BAB II RUANG LINGKUP PENGATURAN
ada 1 Pasal ; Pasal 4
BAB III
PENGUASAAN NEGARA DAN HAK RAKYAT ATAS AIR
Terdiri dari 2 Bagian
Bagian 1 Tentang Penguasaan Negara. terdiri dari 3 Pasal ; Pasal 5-7
Bagian 2 Tentang Hak Rakyat atas Air. terdiri dari 1 Pasal ; Pasal 8
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG
Terdiri dari 11 Pasal; Pasal 9 - 20
BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Terdiri dari 5 bagian
Bagian 1 Umum. Terdiri dari 3 pasal ; Pasal 21-23
Bagian 2 Konsenrvasi SDA. Terdiri 4 pasal; Pasal 24 - 27
Bagian 3 Pendayagunaan SDA. terdiri dari 7 pasal ; pasal 28 - 34
Bagian 4 Pengendalian Daya Rusak Air. terdiri dari 3 pasal; pasal 35 - 37
Bagian 5 Tahapan Pengelolaan SDA. Terdiri dari 5 Paragraf.
Paragraf 3 Pelaksanaan Konstruksi Prasarana SDA dan Pelaksanaan Non konstruksi. Pasal 40
Paragraf 4 Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan SDA. Pasal 41-42
Pargagraf 2 Perencanaan Pengelolaan SDA. Pasal 39
Paragraf 5 Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan SDA. Pasal
Paragraf 1 umum. Pasal 28
BAB VI PERIZINAN
. Terdiri dari 3 bagian
Bagian 1 umum; Pasal 44
Bagian 2 Izin Penggunaan SDA untuk kebutuhan
BUKAN
Usaha; Pasal 45
Bagian 3 Izin Penggunaan SDA untuk kebutuhan Usaha; Pasal 46-53
BAB VII SISTEM INFORMASI SDA; Pasal 54
BAB VIII PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN. terdiri dari 2 pasal; pasal 55 - 56
BABIX PENDANAAN. Terdiri dari 4 pasal; 57 - 60
BAB X HAK DAN KEWAJIBAN. Terdiri dari 3 pasal; pasal 61-63
BABXII KOORDINASI. Terdiri dari 3 pasal; pasal 64 - 66
BAB XIII PENYIDIKAN; pasal 67
BAB XIV KETENTUAN PIDANA. Terdiri dari 7 pasal; Pasal 68 - 74
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN; Pasal 75
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP;Pasal 76